Pengguna Ponsel Melebihi Populasi Penduduk di Indonesia

0

DATA yang disuguhkan DS Annual Startup Report 2015, berasal dari laporan APJII dan AdPlus menyebutkan kondisi pengguna internet di Indonesia tumbuh begitu pesat. Bahkan, sekitar 83,6 juta pengguna internet bertumbuh 33 persen dibanding akhir tahun lalu, termasuk 34 persen menggunakan internet melalui koneksi broadband.

FAKTA menarik lagi adalah pengguna aktif ponsel terutama telepon pintar (smart phone) di Indonesia justru melebihi populasi penduduk negeri ini, mencapai 281,9 juta orang berbanding dengan total penduduk Indonesia tahun 2016 mencapai 261,1 juta. Ini artinya, setiap orang di Indonesia memegang ponsel lebih dari satu atau berkisar rata-rata 1,13 unit.

Data dan fakta ini diungkap dosen program studi komunikasi FISIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Sri Astuti dalam diskusi publik cerdas memilih informasi bergerak melawan hoax yang digelar Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kalsel di Hotel Golden Tulip Banjarmasin, Sabtu (12/5/2018).

Menurut Astuti, pengguna internet khusus medsos di Indonesia adalah generasi tua (40-59 tahun) mencapai 28,3 persen. Sisanya, 69,3 persen merupakan generasi muda, termasuk yang rawan atau termasuk kategori penetrasi medsos 13 hingga 18 tahun. Ini dikarenakan pengguna gadget untuk mengakses internet paling mendominasi sebanyak 85 persen. Sisanya, netbook 32 persen, tablet 14 persen dan desktop 13 persen.

“Jadi, selain informasi yang disajikan melalui media mainstream. Ternyata, masyarakat justru lebih banyak mengakses informasi itu melalui media sosial. Tentu saja, mereka sangat rawan terserang hoax,” ujarnya.

Astuti juga menyebut lemahnya pengawasan orangtua terhadap penggunaan ponsel pada usia rentan justru akan membawa dampak buruk. Apalagi, menurut dia, ketika orangtua itu membelikan ponsel tanpa memfilter apa saja yang bisa dinikmati usia rentan tersebut.

“Anehnya, para orangtua juga justru ingin eksis di dunia maya. Ya, seperti mengunggah foto atau status, justru yang ditunggu itu berapa orang yang menyukai (ngelike). Ini kondisi yang terjadi sekarang,” paparnya.

Sekretaris Umum MUI Kalsel H Fadli Mansoer juga mengungkapkan telah diterbitkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalu Media Sosial yang bisa menjadi rujukan bagi umat Islam untuk lebih bijaksana bermedia sosial.

“Ya, kita juga terkejut ternyata pengguna ponsel di Indonesia melebihi populasi penduduknya. Yang pasti, dalam Islam jelas hukumnya haram untuk menyebar berita bohong (hoax), fitnah, ujaran kebencian dan sebagainya. Dalil-dalil sudah sangat tegas dicantumkan dalam Alquran dan Hadits,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Mohammad Rifa’i mengingatkan agar tak menjadi penyebar berita hoax, karena kini sudah ada aturan dan sanksi hukum yang bisa dikenakan. Ia menegaskan bagi para pelapor yang menjadi korban hoax akan dilindung hak-haknya.

Di kesempatan yang sama, Sekjen IJTI Pusat Indria Purnama Hadi mengakui ada beberapa komunitas atau perorangan yang menghasilkan hoax demi kepentingan ekonomis. Untuk itu, Indria Purnama Hadi pun mengajak agar lebih mengenak kategori hoax, sehingga para pengguna ponsel atau pengakses internet bisa lebih cerdas. “Makanya, ketika mendapat berita itu harus disaring terlebih dulu sebelum membagikan atau nge-share,” tandasnya.(jejakrekam)

 

 

Penulis Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.