Tak Penuhi Syarat, Laporan Warga Wilayah Selatan Ditolak Panwaslu Tabalong

0

KEMBALI Kantor Panwaslu Tabalong, Jumat (11/5/2018) pagi kembali didemo massa yang mengatasnamakan massa damai 805. Namun, kali ini yang datang tak sebanyak sebelumnya, hanya 12 perwakilan warga.

MEREKA mempertanyakan tindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pilkada yang telah diserahkan pada 28 April 2018 lalu. “Kami ingin mengetahui perkembangan laporan dugaan pelanggaran pemilu yang diserahkan sebulan lalu. Apakah laporan kami itu diterima atau tidak,” ucap juru bicara warga, Suharson.

Padahal, menurut dia, laporan dugana pelanggaran pilkada dilakoni salah satu pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Tabalong itu terjadi di wilayah selatan, dilengkapi dengan barang bukti.  “Kami yakin laporan itu sudah memenuhi syarat sebagai pelanggaran dugaan pemilu. Makanya, kami mendesak Panwaslu Tabalong segera memproses dan segera menindaklanjuti laporan itu,” tegas Suharson.

Menanggapi laporan itu, komisioner Panwaslu Tabalong Fahmi Failasopa menegaskan bahwa laporan warga yang mengatasnamakan berasal dari wilayah selatan belum memenuhi syarat untuk masuk kategori pelanggaran pemilu.

“Syarat formal dan material dari laporan tersebut belum memenuhi syarat, karena kami tidak dapat memprosesnya,” ujar Fahmi Failasopa kepada jejakrekam.com.

Ia menegaskan sebuah pelanggaran dapat ditindaklanjuti sebagai sebuah pelanggaran pemilu apabila telah memenuhi syarat formal dan material. “Untuk laporan warga wilayah selatan ini syarat formal yang tidak terpenuhi adalah identitas dari terlapor yang tidak diketahui,”ujarnya.

Sedangkan, papar dia, untuk syarat material yang tidak terpenuhi adalah tidak adanya saksi yang mengetahui atau melihat langsung kecurangan atau pelanggaran tersebut.

“Nah, berdasar ketetapan atau sesuai KUHAP angka 26 yang menjelaskan bahwa saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri,” papar Fahmi.

Ia juga mengatakan tidak diterima laporan adanya dugaan pelanggaran tersebut sesuai ketentuan Perbawaslu RI Nomor 14 Tahun 2017,  Pasal 14 ayat (4) bahwa dugaan pelanggaran tidak memenuhi syarat material, maka panwaslu melakukan kajian bahwa laporan tersebut tidak dapat diterima.

“Dalam hal ini, Panwaslu Tabalong sudah menjalankan proses penanganan pelanggaran sesuai amanah undang-undang yang berlaku. Makanya, kami tak memiliki wewenangan untuk menindaklanjuti terhadap laporan yang tidak memenuhi syarat formal dan material,” papar Fahmi lagi.

Menurutnya, jika proses penanganan pelanggaran yang telah ditangani terdapat hal yang di luar koridor aturan atau pelapor merasa belum puas, dipersilahkan menempuh jalur hukum lainnya.

“Silahkan pelapor menempuh jalur hukum lain. Salah satunya melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” tandasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Herry Yusminda
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.