Saksi Fakta Kubu Gubernur Diragukan, Andi M Asrun : Permainan Alat Bukti Mereka Tak Canggih

0

SEBAGAI tergugat Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor melalui kuasa hukumnya menghadirkan saksi fakta Endang Syamsudin dalam sidang gugatan tiga surat keputusan (SK) pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) PT Sebuku (Silo) Group di PTUN Banjarmasin, Jumat (11/5/2018).

SIDANG yang berlangsung maraton ini dengan tiga majelis hakim yang berbeda, Endang Syamsudin yang merupakan Kepala Bidang Tata Lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Selatan memberi kesaksiannya.

Begitu dihadirkan, pengacara PT Sebuku Group, Gugum Ridho Putra pun mencecar saksi fakta dari pihak tergugat. Tanya jawab pun berlangsung cukup hangat di persidangan yang dipenuhi para pengunjung itu.

Usai sidang, Gugum Ridho Putra menilai saksi fakta yang diajukan pihak tergugat menyatakan bahwa selama tiga 3 tahun kliennya PT Sebuku Batubai Coal, PT Sebuku Sejaka Coal, dan PT Sebuku Tanjung Coal, tidak ada kegiatan sejak penerbitan izin lingkungan. “Namun, kesaksian yang bersangkutan seperti telah kami bantah melalui bukti-bukti yang diajukan seluruhnya di hadapan majelis hakim,” cetusnya.

Menurut Gugum, sejak awal yang  menerbitkan izin lingkungan adalah Pemkab Kotabaru, sehingga wajar jika kliennya secara peraturan perundang-undangan hanya melapor ke pemerintah kabupaten sebagai pemberi izin.

“Jadi, bukan Pemprov Kalsel. Aneh, jika Pemprov Kalsel menyatakan tiba-tiba menyatakan tak pernah ada kegiatan yang dilakukan klien kami,” kata pengacara muda dari kantor Ihza&Ihza Law Firm ini.

Menurutnya, jika mau tahu sejauhmana kegiatan tiga perusahaan Sebuku Group itu, tentu Pemprov Kalsel tinggal berkoordinasi dengan Pemkab Kotabaru. “Kami menilai saksi fakta yagn diajukan pihak tergugat tidak relevan menjelaskan tiga perusahaan Sebuku Group. Sebab, tahun 2010 diterbitkan surat izin lingkungan, penerbitan IUP-OP dan lainnya. Namun, yang bersangkutan belum menjabat di DLH Provinsi Kalsel,” ucap Gugum.

Dasar rujukan Gugum adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2012 yang menyatakan yang berhak menerbitkan izin adalah pemerintah kabupaten. “Jadi, wajar jika kami lapor ke pemkab. Kami bingung mengapa mereka (Pemprov Kalsel) merasa punya kewenangan untuk melakukan evaluasi,” cetus Gugum.

Sementara itu, kuasa hukum Gubernur Kalsel, Andi M Asrun membantah alat bukti yang diajukan pihak penggugat. Sebab, menurut dia, izin lingkungan dari Sebuku Group itu bermasalah, karena tidak ada kegiatan selama izin itu diberikan baru dimulai.

“Laporan yang dalam sidang hanya selembar surat di persidangan. Seharusnya, ada rincian dan lampiran.  Mereka beralasan terlalu tebal,” ucap Andi M Asrun. Ia juga menyorot sosialisasi Sebuku Group yang justru hanya berbentuk ngobrol-ngobrol dan bagi sembako, bukan sebuah konsultasi publik seperti yang dilakukan perusahaan tambang lainnya.

“Ini ada contoh perusahaan tambang di Riau yang memasang sosialsiasi dan konsultasi publik itu melalui koran,” kata doktor hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar ini.

Andi M Asrun pun balik mempertanyakan pihak penggugat yang meragukan saksi fakta yang dihadirkan di persidangan. “Itu bukan keahlian mereka kalau meragukan. Dasar kewenangan apa? Kalau begitu, kemampuan pengacara juga kami ragukan, karena itu di luar persepsi,” cetusnya.

Bahkan, Andi M Asrun pun menilai hanya selembar surat yang diajukan pihak pengugat, sudah diperlihatkan di hadapan majelis hakim. “Permainan barang bukti mereka itu tidak canggih dan mudah dipatahkan. Patut dicatat, tidak pernah ada pencabutan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 30 Tahun 2004 tentang Larangan Aktivitas Pertambangan Batubara di Pulau Laut,” tegas pengacara yang pernah jadi pembela Joko Widodo ini.(jejakrekam)

 

Penulis Syahminan
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.