Mengenal Metode Instinbath yang Digunakan Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari

0

FORUM Group Discussion (FGD) yang digagas Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari kembali menggelar dialog terbuka dengan tema Metode Istinbath Hukum Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari, yang dihadiri oleh dosen dan mahasiswa di Kampus Uniska, Jumat (11/5/2018).

MUNCULNYA gagasan baru dalam ranah pemikiran yang dikaji melalui kolaborasi Syaifullah Abdussamad dan Parman Komarudin ini, merupakan suatu proses dan upaya mengambil hukum dari dalil-dalil tertentu dengan metodologi istinbath yang telah dirumuskan dalam ilmu ushul fiqh.

“Secara garis besar, metode istinbath itu tidak terlepas dari maqashid syariah, yaitu kemaslahatan. Tentunya dengan tujuan mendeskripsikan metode istinbath hukum Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari, ulama besar dan juga fuqaha yang sangat produktif menulis ini memiliki karakter unik,” ujar Syaifullah Abdussamad.

Menurutnya, dalam ijtihad-ijtihad yang dihasilkan Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari ini sangat memperhatikan adat itu sendiri. Misalnya, tradisi orang banjar yang membuat jamban di sungai, baginya, apabila menurut kitab-kitab klasik, jamban tidak diperbolehkan menghadap kiblat. Namun, hanya diperbolehkan apabila jamban itu tertutup dari berbagai sudut.

“Boleh saja, ke arah manapun boleh. Makanya jamban di kita itu dengan keadaan air pasang posisinya berpindah-pindah, maka dari itu beliau berijtihad tidak masalah atau pun dilarang pada zaman dulu,” ujarnya.

Meski demikian, bagi Syaifullah, kebersihan air dan lingkungannya kurang pas di zaman sekarang. Sebab, ijtihad itu dalam istilah hukumnya bisa berubah dengan adanya perubahan zaman. “Jadi, hukum itu bisa berubah dengan lingkungan dan keadaan bisa berubah. Ini bukti, bahwa Agama islam itu sangat maju, islam itu selalu up to date disetiap waktu dan keadaan,” katanya.

Dosen Fakultas Studi Islam Uniska ini berharap dengan adanya pertemuan dengan para dosen dan mahasiswa dari berbagai jurusan ini bisa lebih mengenal tentang sosok seorang Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari yang dikagumi dunia.

Senada dengan Syaifullah, Parman Komarudin yang turut mengkaji metode istinbath ini, menjelaskan bahwa dunia istihaj akan selalu berkembang mengikuti zaman.

Menariknya, Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari memiliki banyak tulisan-tulisan ijtihad, yang akhirnya Syaifullah dan Parman mencoba mendeskripsikan bagaimana ketika Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari mengambil metode istinbath hukumnya.

Karena prosesinya, ketika di dalam Alquran dan hadis, bagi dia, semua para ulama ushul fiqh sepakat bahwasanya ada yang dinamakan sumbut dan ada juga dilalahum yang kini melahirkan sebuah fiqih. “Wajar saja antara ulama satu dengan yang lainnya terjadi perbedaan pendapat, karena metode istinbathnya atau pengambilan hukumnya yang berbeda,” ujarnya.

Wakil Dekan I Fakultas Studi Islam Uniska ini membeberkan telah menyiapkan kajian dalam satu bulan melalui referensi yang dirujuk pada kitab utama Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari di bidang fiqih. “Karena metode istinbath hukum otomatis larinya ke fiqih, makanya semua kitab-kitab karangan Syekh amuhammad Arsyad Al-Banjari menjadi rujukan utama,” ucapnya.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2018/05/11/mengenal-metode-instinbath-yang-digunakan-syekh-muhammad-arsyad-al-banjari/
Penulis Arpawi
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.