Tak Dihadiri Adaro, UU Minerba Segera Direvisi Komisi VII DPR RI

0

POTENSI dana reklamasi yang begitu jumbo jadi sorotan dalam diskusi bertema Reklamasi Pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di Kalimantan yang digelar Lembaga Lembaga Kajian dan Studi Hukum Sumber Daya Alam (LAKSI HUSDA) bersama Komite Pemantau Program Hutan Indonesia (KPPHI) Korwil VI Kalimantan di Hotel Victoria, Banjarmasin, Rabu (9/5/2018).

ANGGOTA Komisi VII DPR RI HM Dardiansyah pun menyesalkan ketidakhadiran PT Adaro Indonesia yang memegang PKP2B untuk wilayah konsesi tambang di Kabupaten Tabalong dan Balangan, serta sebagian wilayah Kalimantan Tengah.

“Padahal, jelas kerusakan lingkungan akibat pertambangan sangat luar biasa. Kita di Kalimantan Selatan termasuk daerah yang merasakan dampaknya, dan sangat sulit untuk mengembalikan wilayah bekas tambang. Itu juga membutuhkan jangka waktu cukup lama,” cetus Dardiansyah.

Legislator PDI Perjuangan ini mengungkapkan saat ini Komisi VII DPR RI yang membidangi pertambangan telah menggodok revisi UU Minerba. Titik tekan dalam revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 adalah soal aturan hilirisasi pertambangan mineral dan batubara, dan akan segera disahkan menjadi produk hukum.

“Saya sebagai perwakilan provinsi Kalimantan Selatan konsisten menyuarakan kerusakan lingkungan akibat pertambangan di Senayan Jakarta. Jangan hanya ambil hasil perut bumi, tapi di sisi lain kerusakan yang tidak dipikirkan. Kita sangat sedih sekali dengan kondisi yang dialami Kalsel dan daerah lainnya,” ucap pengganti antar waktu (PAW) Adriansyah alias Aad di DPR RI ini.

Jebolan IAIN (UIN) Antasari Banjarmasin ini berharap pemerintah daerah serius dalam menyelesaikan permasalahan pertambangan di  Kalsel. “Kalau menemukan adanya pelanggaran, pemerintah daerah jangan segan-segan untuk menindak secara tegas. Ini sesuai dengan perturan yang berlaku seperti teguran pertama,kedua dan menindak secara adiministrasi sampai sanksi terberat yaitu pencabutan izin,” cetus Dardi.

Meski begitu, mantan Ketua DPC PDIP Tanah Bumbu juga sanksi dengan kebijakan moratorium tambang. Ia mengajak untuk melihat secara jernih persoalan tambang yang berkelindan dengan pemasukan daerah dan proses perizinan tambang yang melibatkan banyak pihak, terutama skala PKP2B dengan pemerintah pusat dan IUP kini ditangani pemerintah provinsi.

“Meski tidak bisa menerapkan moratorium, setidakya pemerintah daerah di Kalsel bisa memperketat perizinan pertambangan. Sebab, ada payung hukum yang sudah mengatur hal itu,” tandas Dardiansyah.

Sementara itu, Direktur Eksekutif LAKSI HUDA Muhammad Deddy Permana mengakui dalam diskusi itu seharusnya PT Adaro Indonesia selaku pemegang PKP2B hadir untuk menjelaskan berapa besar dana reklamasi dan seperti apa peruntukkannya, sehingga publik Kalsel mengetahui secara transparan.

“Namun, tiba-tiba pada paginya, perwakilan Adaro mengaku tak bisa hadir karena sesuatu hal. Namun, bagi kami, hal ini justru akan menimbulkan kecurigaan publik mengapa perusahaan sebesar Adaro tak berani hadir dalam diskusi semacam ini,” ucap mahasiswa S2 Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini.

Deddy mengakui dari data yang ada, PT Adaro Indonesia memang menggelontorkan dana CSR untuk beberapa kabupaten terdampak seperti Kabupaten Balangan dan Tabalong, termasuk Kabupaten Batola yang menjadi pelintasan armada tongkang batubara. “Jumlahnya sangat bervariasi. Terpenting adalah komitmen perusahaan tambang untuk menjalankan kebijakan reklamasi pasca tambang. Ini menyangkut kualitas lingkungan yang harus tetap dijaga, walau tak bisa seperti sediakala,” tandasnya.(jejakrekam)

 

 

 

 

 

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.