Bongkar Toko Milik Sendiri, H Syaiful Anwar Harus Duduk di Kursi Pesakitan
KELUARGA H Syaiful Anwar, terdakwa pembokaran pintu toko miliknya sendiri yang kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, berharap majelis hakim dapat bersikap bijak dalam melihat bukti, fakta, sekaligus akar masalahnya. Sehingga putusan yang dijatuhkan nantinya, memenuhi rasa keadilan.
“SANGAT wajar jika orang menyewa toko kita dan tidak mau bayar selama 11 tahun, kita buka pintunya dan kita keluarkan barangnya. Itupun disaksikan karyawan si penyewa,” kata Raidah, istri dari H Kaspul Anwar kepada jejakrekam.com.
Sebelum melakukan pengosongan toko itu, lanjut isteri H Syaiful Anwar, pihaknya sudah beberapa kali memberikan teguran baik secara lisan maupun melalui surat pengosongan, tetapi sipenyewa tetap tak mengubris. Bahkan, mencari celah untuk mempidanakan suaminya dengan melaporkan pembokaran pintu toko. Padahal, saat mengemasi barang maupun menutup pintu kembali, tidak ada barang yang rusak.
“Saya yakin barang yang rusak saat itu bisa saja dilakukan sipenyewa sendiri untuk membuat alibi negatif sehingga punya bukti untuk melapor ke polisi. Karena saya sendiri melihat dengan jelas saat menutup took, tdak ada barang yang rusak.” tegas ibu rumah tangga yang memiliki empat orang anak ini.
Selain itu, Raidah juga menyakinkan, sebelum suaminya ditangkap dan diadili pengadilan, pihaknya memiliki berkas putusan inkracht atas gugatan perdata tentang sewa-menyewa toko yang dimasalahkan dengan dimenangkan oleh keluarganya.
“Ini kan sangat merugikan kita, sampai suami saya yang diadili, padahal toko itu miliki kita sendiri. Artinya, kalau toko itu mau kita hancur juga tidak ada masalah, karena itu milik kita. Jadi majelis hakim jangan hanya melihat sikap pidananya aja, tapi tolong lihat prilaku si penyewa jelas sangat tidak menghargai putusan inkracht pengadilan yang terhormat,” tandasnya.
Seperti diketahui. kasus pidanya itu bergulir ke pengadilan setelah Andreansyah (penyewa-red) toko terletak di bawah Losmen Sinar Amandit Pasar Ujung Murung Banjarmasin, pada 1 Juli 2017 lalu melaporkan pemiliknya H Syaiful Anwar, hingga didakwa melanggar pasal 170 Ayat(1) tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap barang.
Padahal sipelapor sendiri menggunakan toko itu selama 11 tahun lamanya dan tak pernah mau bayar sewa, karena berdalih membeli kepada orang lain. Hal itu terungkap saat persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sihar Hamonangan. Sidang ini sendiri akan dilanjutkan pada Senin (14/5/2018) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(jejakrekam)