Itjima Ulama ke-6 Hasilkan 25 Fatwa, Politik Uang Haram dan Definisi Perzinahan Diperluas

0

SELAMA tiga hari, lebih dari 800 ulama dan cendikiawan muslim dari 34 provinsi di Indonesia menggodok sejumlah fatwa yang menjadi rujukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Indonesia dalam menjawab masalah keumatan dan kebangsaan. Dalam Itjima Ulama se-Indonesia Komisi Fatwa yang berlangsung di Pondok Pesantren Al Falah Banjarbaru, sejak 7-9 Mei 2018 telah menghasilkan 25 fatwa ulama.

KETUA Umum MUI Pusat KH Ma’ruf Amin mengungkapkan dalam itjima yang berlangsung di Banjarbaru ini telah membahas beberapa masalah yakni masail asasiyah wathaniyah atau masalah strategis kebangsaan, masail fiqhiyah (keagamaan) dan masail qanuniyah (hukum dan perundang-undangan).

Dalam jumpa pers di Ponpes Al Falah Banjarbaru, Rabu (9/5/2018), usai sidang-sidang komisi di Itjima Ulama se-Indonesai Komisi Fatwa ke-6 ini, KH Ma’ruf Amin menambahkan masalah asas berkehidupan bernegara digodok Komisi A. Sedangkan, Komisi B-1 dan Komisi B-2 mendalami masail fiqhiyah dan fikih-fikih komtemporer dan terakhir Komisi C membahas masail qanuniyah.

“Dari kajian empat komisi ini, telah didapat 24 fatwa. Dari 24 fatwa ini dibagi dalam tiga yakni 4 fatwa berkenaan dengan asasiyah wathaniyah, 11 fatwa fiqhiyyah dan 9 fatwa qanuniyah. Ada tambahan satu fatwa mengenai Resolusi Palestina yang mengimbau agar Amerika Serikat segera membatalkan pengakuan Yerusalem sebagai ibukota Israel,” papar Rais A’am PBNU ini.

Ma’ruf Amin juga menjelaskan masalah money politics (politik uang) dan politisasi agama juga dibahas dalam Itjima Ulama Komisi Fatwa ke-6 di Ponpes Al Falah Banjarbaru. “Memilih memang menjadi kewajiban warga negara, namun ketika pilihan itu dibayar, hukumnya haram karena sama dengan suap,” tegas dosen STAI Shalahuddin Al-Ayyubi Jakarta ini.

Keharaman ini ditegaskan Ma’ruf adalah berlaku bagi si pemberi maupun penerima. Sebab, menurut dia, suap justru bisa menyingkirkan orang-orang yang baik, sehingga terpilih adalah orang-orang buruk akhlaknya, akibat tindakan politik uang.

Mantan Ketua Komisi VI DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menjelaskan dalam Itjima Ulama Komisi Fatwa juga merumuskan penyusunan undang-undang untuk mempidanakan perkawinan sejenis untuk perbaikan UU KUH Pidana dengan memperluas definisi perzinahan. “Sebelumnya pengertian perzinahan tidak memasukkan hubungan seksual sesama jenis. Nah, melalui Itjima Ulama ini telah dirumuskan pengertian baru itu,” tegas Ma’ruf Amin.

Mengenai kolom agama dan kepercayaan yang tidak disatukan dalam kartu tanda penduduk (KTP), Ma’ruf Amin menegaskan MUI menyarankan agar para penganut kepercayaan dibuatkan KTP khusus. “Ini solusi yang ditawarkan MUI, karena penganut kepercayaan itu jumlahnya hanya ratusan ribu orang. Jadi, MUI memberi toleransi, namun jangan digandeng dengan agama,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.