Peras Pedagang Kosmetik, Eks Pengurus YLK Kalsel Dituntut 2 Tahun Penjara

0

AKSI pemerasan dilakukan tim pengawas barang dan jasa yang beredar bentukan Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Kalimantan Selatan, akhirnya berbuah sanksi hukum. Para mantan pengurus YLK pun harus menghadapi tuntutan dua tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Syamsul Arifin dalam sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (8/5/2018).

MESKI persidangan dilakukan berkas perkara secara terpisah, namun masing-masing terdakwa yakni, Yusrin Erwanda, Haji Subliansyah, Osyan Royadi, Rakhmat Darmawan, dan Yudha masing-masing dituntut dua tahun penjara.

Sesuai fakta persidangan dan pemeriksaan saksi dan terdakwa, JPU Syamsul Arifin berpendapat bahwa para terdakwa in terbukti telah melakukan pemerasan terhadap seorang pedagang kosmetik online sebesar Rp 40 juta, namun jumlah uang yang telah dinikmati para terdakwa sebanyak Rp 15 juta.

Pemerasan ini dilakukan para terdakwa dengan tuduhan bahwa saksi korban, Hadijah dianggap menjual produk kosmetik tak mengantongi izin edar atau berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI). Kejadian pemerasan ini terjadi di Jalan Veteran Sungai Gardu Km 5,5 Gang AR Raudah RT03 RW01 Kelurahan Pengambangan, depan gerai ATM dan merupakan tindakan lanjutan dari aksi pengiriman uang via rekening bank.

Dengan fakta dan barang bukti, JPU Syamsul Arifin mengatakan perbuatan para terdakwa ini telah memenuhi unsur dakwaan yang termuat dalam Pasal 368 KUHP  jo Pasal 55 ayat (1) KHUP.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sihar Hamonangan Purba,  kuasa hukum terdakwa, Mukhtar Daud Yahya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan dua tahun penjara yang diajukan JPU Syamsul Arifin.

“Kami heran mengapa tuntutan hukumnya disamaratakan. Padahal, peran para terdakwa ini berbeda-beda dan perkaranya juga displit. Ini bisa dilihat dari fakta persidangan yang terungkap dan keterangan para saksi,” kata Mukhtar Yahya Daud.

Rencananya, pada Senin (14/5/2018) mendatang, Mukhtar Yahya Daud memastikan akan membacakan nota pembelaan baik dari terdakwa maupun tim penasihat hukum.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.