Dipecat, Seorang PNS Pemkab Tabalong Gugat Bupati Anang Syakhfiani

0

GARA-gara dipecat tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS), Muhammad Yusran menggugat Bupati Tabalong Anang Syakhfiani ke PTUN Banjarmasin. Meski saat ini, Anang Syakhfiani mengambil cuti atau non aktif karena mengikuti pemilihan Bupati-Wakil Bupati Tabalong 2018, toh surat keputusan (SK) tetap menjadi objek gugatan yang diuji oleh PTUN Banjarmasin.

HUMAS PTUN Banjarmasin, Febby Fajurrahman kepada jejakrekam.com, Senin (7/5/2018) mengungkapkan rencananya pada Selasa (8/5/2018), pengadilan akan memeriksa perkara yang telah diregister bernomor 8/G/2018/ PTUN BJM, dengan penggugat Muhammad Yusran seorang PNS Pemkab Tabalong dengan pihak tergugat Bupati Tabalong.

Gugatan yang diajukan penggugat Muhammad Yusran untuk meminta majelis hakim PTUN Banjarmasin agar menunda pelaksanaan Surat Keputusan Bupati Tabalong Nomor 188.45/050/2018 tanggal 11 Januari 2018 tentang Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pemberhentian Tidak dengan Hormat sebagai  PNS sampai dengan adanya putusan dalam perkara pidana atas nama penggugat memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van geweijsde).

“Gugatan yang diajukan saudara Muhammad Yusran ini terhadap Bupati Tabalong ini memang baru dalam tahap pengumpulan dan penyerahan bukti serta kelengkapan lainnya dari pihak terkait. Sekarang, tahapannya adalah bukti surat akan diperiksa majelis hakim yang disampaikan para pihak yang bersengketa,” ucap Febby Fajurrahman.

Ia menjelaskan karena masih dalam tahapan pembuktian, maka yang menjadi objek pemeriksaan adalah bukti surat dari para pihak. Selanjutnya, menurut Febby, akan dilakukan pemeriksaan saksi ahli dan kesimpulan. “Setelah itu, baru majelis hakim mengeluarkan putusan. Untuk itu diperlukan 4 sampai 5 kali sidang lagi, hingga sampai pada putusan.Yang jelas ada SK kepegawaian dikeluarkan bupati yang dianggap Pak Yusran  merugikan dirinya, hingga ia mengajukan gugatan,” tegas Febby.

Ketika ditanya jejakrekam.com mengenai siapa Bupati Tabalong tergugat tersebut apakah atas nama Anang Syakhfiani, humas PTUN Banjarmasin ini membenarkannya. Ia menegaskan di PTUN, yang menjadi tergugat, bukan personalnya, tapi jabatan yang diembannya tersebut dalam hal ini jabatan Bupati Tabalong yang mengeluarkan SK adalah Anang Syakhfiani.

Dalam website PTUN Banjarmasin Muhammad Yusran selaku penggugat meminta agar majelis hakim PTUN Banjarmasin yakni mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Tabalong Nomor 188.45/050/2018 tentang Hukuman, serta memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Tabalong Nomor 188.45/050/2018 tentang hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil, tanggal 11 Januari 2018, atas nama H.Muhammad Yusran, S.P.,  NIP.19690101 198903 1 004.

Penggugat juga meminta majelis hakim PTUN Banjarmasin mnghukum dan memerintahkan tergugat membayar kerugian materiil kepada penggugat yakni hilangnya gaji Rp.5.003.900, setiap bulan terhitung sejak bulan September  2017 sampai Januari 2018. dan bulan-bulan berikutnya. Terakhir, membebankan biaya perkara menurut hukum.

“Kemungkinan proses persidangan untuk memeriksa perkara dengan objek gugatan SK Bupati Tabalong paling lama berlangsung lima bulan sejak perkara ini diperiksa majelis hakim PTUN Banjarmasin,” pungkas Febby.

Sementara itu, Bupati Tabalong non aktif Anang Syakhfiani sebagai tergugat, hingga berita ini diturunkan belum bisa dihubungi, walaupun sudah beberapa kali dicoba melalui sambungan telepon.(jejakrekam)

 

Penulis Arpawi
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.