Pasal Sanksi Pidana Dicoret Kemendagri, Perda Narkoba Kalsel Direvisi Lagi

0

DUA kali ditolak Direktorat Jenderal Produk Hukum Daerah (Ditjen PHD) Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri), kini rancangan peraturan daerah (raperda) perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif mengalami perombakan.

MENGACU pada kewenangan pemerintah daerah berdasar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dari hasil kajian Ditjen PHD Kemendagri bahwa poin produk hukum daerah hanya mengatur masalah fasilitasi dan pencegahan, bukan memuat klausul penindakan.

Ketua Pansus Revisi Perda Nomor 16 Tahun 2016 di DPRD Kalsel, Ilham Noor mengakui dari hasil konsultasi dan fasilitasi dari Kemendagri itu, maka beberapa poin dari revisi perda akan menyesuaikan kembali. “Bulan ini akan kami bahas ulang,” ucap Ilham Noor saat dikontak jejakrekam.com, Minggu (6/5/2018).

Legislator Partai Gerindra ini mengakui dalam draf baru raperda itu hanya mengatur sisi pencegahan, sosialisasi melalui selebaran, leaflet, kunjungan area publik, sekolah, ruang terbuka dan lainnya. Sedangkan, menurut Ilham Noor, untuk aksi penindakan dan sanksi pidana diserahkan kepada aparat penegak huku, seperti Badan Nasional Narkotika (BNN) atau kepolisian, berdasar kewenangan yang diatur di UU yang lebih tinggi yakni UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami juga memuat usulan pertama perubahan perda yang mengandung pasal sanksi juga ditolak pemerintah pusat. Namun, perjuangan untuk memasukkan carnophen dan sejenisnya masuk klasifikasi narkotika golongan I telah diakomodir pemerintah pusat. Ini terpenting dari perjuangan Kalsel,” ucap Ilham.

Agar produk hukum itu tak lagi mendapat koreksi dari Kemendagri, Ilham mengatakan Pansus DPRD Kalsel akan berkoordinasi dengan Kesbangpol Kalsel dan Biro Hukum Pemprov Kalsel serta instansi vertikal dalam menyelaraskan poin-poin hasil fasilitasi terkait kewenangan pemerintah daerah.

“Makanya, perda yang akan dihasilkan nantinya hanya memuat upaya pencegahan, penyuluhan, sosialisasi dan lainnya kepada masyarakat terhadap bahaya narkoba,” imbuh Ilham.(jejakrekam)

 

 

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.