APEI Desak Polisi, Disnaker dan ESDM Usut Insiden Maut Pekerja Kesetrum

0

INSIDEN pemasangan setrin sambungan jaringan listrik baru di Jalan Lingkar Dalam, Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Timur yang berujung maut dengan tewasnya karyawan kontraktor PLN, PT Auraco Insan Borneo bernama Syaifullah atau Bolot, Minggu (6/5/2018) mengundang reaksi dari Asosiasi Profesionalis Elektrikal Indonesia (APEI) Kalimantan Selatan.

“TEWASNYA seorang pekerja saat memasang jaringan baru yang ternyata mengandung daya listrik ini harus segera diusut aparat kepolisian. Dalam hal ini, kepolisian bisa menggandeng Dinas Tenaga Kerja Kota Banjarmasin atau Provinsi Kalsel dan Dinas ESDM Kalsel, sesuai dengan amanat UU K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan lainnya,” ucap Kedua Bidang Organisasi dan Keanggotaan APEI Kalsel, Syahmardian kepada jejakrekam.com, Minggu (6/5/2018).

Apalagi, menurut Syahmardian, dari informasi di lapangan ternyata pekerjaan pemasangan dan penarikan jaringan saluran udara tegangan menengah (STUM) disuntik sementara tegangan 220 volt, karena material terpasang sering hilang.

“Dalam hal ini, jelas ada pekerja yang lain memasang aksesoris, namun tidak ada koordinasi akan bekerja. Untuk itu, kami mendesak agar PLN dan kontraktor tak boleh lepas tanggungjawab atas insiden yang berujung maut itu,” ucap Syahmardian.

Anggota Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) Kalsel ini mengatakan sepatutnya dalam melakukan pekerjaan pemasangan jaringan atau penyambungan jaringan baru, harus ada pengawasan dari PLN.

“Pertanyaannya apakah ada pengawas PLN di lapangan yang menjadi bagian dari koordinasi pengawasan pekerjaan. Kalau tak ada, maka PLN selaku pemberi kerja harus bertanggungjawab sebagaimana Surat Edaran Keputusan Direksi PLN Nomor 500.k/dir/2013, yang mengatur penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain di lingkungan PT PLN,” ungkap Syahmardian.

Ia menjelaskan dalam menjelaskan duduk perkara itu, maka pemahaman manajemen kontrak yagn diteken kedua belah pihak berarti sudah mengerti. Dalam hal ini, Syahmardian menilai PLN tidak boleh lepas tangan apalagi sebuah pekerjaan itu mengakibatkan jatuhnya korban hingga meninggal.

“Seharusnya, tak ada aliran setrum saat para pekerja melakukan pekerjaan pemasangan jaringan atau penyambungan jaringan baru. Informasinya, malah di jaringan SUTM itu disuntik sementara tegangan 220 volt karena material terpasang dikabarkan sering hilang di lapangan,” tuturnya.

Ia mengakui saat ini jumlah yang terdaftar badan usaha perseroan terbatas (PT) merujuk ke UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta Keputusan Menteri ESDM dan lainnya, yang diterbitkan Dinas Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel untuk izin usaha jasa penunjang tenaga listrik (IUJPTL) baru berkisar 40 buah.

“Yang pasti, sikap AKLI Kalsel sudah mengimbau agar badan usaha pemegang usaha LSBU ESDM agar bisa sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan terus membina para tukang listrik dalam keterampilannya di lapangan,” tutur Syahmardian.

Dengan begitu, pria yang aktif di dunia aktivis yakin setiap pekerjaan yang mengandung risiko, apalagi berhubungan dengan setrum bisa diidentifikasi bahaya yang akan dihadapi. “Setiap pekerjaan juga harus selalu berkoordinasi dengan pihak PLN sebagai pemberi kerja. Yang sangat disayangkan kenapa mereka bekerja di hari Minggu. Indikasinya sudah human error karena tidak melaporkan pekerjaan tersebut. Jadi, bisa saja nanti pengawas PLN mengelak karena tidak memberi izin,” tutur Syahmardian.

Sayangnya, saat hendak dikonfirmasi soal insiden maut pekerja pemasangan instalasi listrik ke Humas PT PLN (Persero) Kalselteng, Bayu Aswenda, telepon genggamnya tak aktif, hingga berita ini diturunkan.(jejakrekam)

Penulis Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.