Minta Uang di Masjid Al Jihad, Dua Warga Pakistan Diamankan Kantor Imigrasi Banjarmasin

1

RIBUT di media sosial, dua warga negara Pakistan akhirnya diamankan Kantor Imigrasi Banjarmasin. Dua warga asing yang diperiksa petugas bernama Haider Ali Hassan Mahedi dan Muhammad Yaqoob ini dianggap meresahkan warga, karena dalam silaturahmi dari masjid ke masjid di Banjarmasin, ternyata dibarengi aksi meminta-minta uang.

KEDUANYA diamankan petugas Imigrasi Banjarmasin, karena adanya keberatan dari pengurus Masjid Al Jihad Banjarmasin, saat Haider Ali dan Muhammad Yaqoob meminta uang Rp 2 juta. Ketika diberi pengurus hanya Rp 1 juta, keduanya kemudian memprotes.

“Saat bersilaturahmi dengan pengurus Masjid Al Jihad ini, keduanya meminta uang yang dianggap berlebihan. Makanya, kami langsung menindaklanjuti keluhan warga Banjarmasin dan mengamankan keduanya pada Rabu (2/5/2018) lalu,” ucap Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Banjarmasin, Syahrifullah didampingi Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Banjarmasin kepada jejakrekam.com, Jumat (4/5/2018).

Ia mengakui  pengamanan dua warga Pakistan ini setelah pihak pengurus Masjid Al Jihad menghubungi pihak kepolisian, dan kemudian ditangani petugas Direktorat Intelkam Polda Kalsel.

Menurut Syahrifullah, dari hasil pemeriksaan, Haedar Ali Hassan Mahedi terdata lahir pada 19 Januari 1985, pemegang paspor Pakistan yang berlaku sampai 17 Agustus 2019. Sedangkan, rekannya Muhammad Yaqoob, lahir tanggal 1 Januari 1982, pemegang paspor Pakistan berakhir pada 24 September 2022.

“Keduanya tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 22 Maret 2018 dengan menggunakan visa turis B211A selama 30 hari yang dikeluarkan di KBRI Islamabad masing-masing pada 29 Desember 2017 dan tanggal 11 Januari 2018,” papar Syahrifullah.

Kemudian, menurut dia, izin tinggal kedua warga Pakistan ini diperpanjang sampai 20 Mei 2018 oleh Kanim Jakarta Pusat. “Tujuan keduanya datang ke Indonesia dalam rangka jamaah tabligh. Keduanya memang tak memiliki catatan yang kurang baik. Namanya tidak terdapat dalam daftar penangkalan (tangkal), sehingga diperbolehkan untuk masuk, berada dan berkegiatan di wilayah Indonesia,” tegas Syahrifullah.

Ia mengungkapkan prinsip keimigrasian atas orang asing di wilayah Indonesia adalah pendekatan keamanan (security approach) dan pendekatan kesejahteraan (prosperity approach). Artinya, menurut Syahrifullah, orang asing yang bermanfaat bagi kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia, boleh berada dan berkegiatan di wilayah Indonesia.

“Bagi warga asing yang membuat keresahan, membawa penyakit fisik maupun penyakit masyarakat, penyelundup/pengedar narkoba dan obat-obat terlarang, pelaku cyber crime seperti yang ditangkap di Bali, jelas  mereka tidak boleh berada dan berkegiatan di Indonesia, harus diproses hukum, diusir (dideportasi),” tuturnya. Dan, kedua warga Pakistan itu akhirnya dipulangkan ke negara melalui Bandara Syamsudin Noor menuju Bandara Soekarno Hatta, selanjutnya dideportasi ke negara asalnya.

Kemudian, masih menurut dia, namanya dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak boleh kembali ke wilayah Indonesia selama 6 bulan, dan dapat diperpanjang masing-masing selama 6 bulan.

“Makanya, kami menindaklanjuti respon masyarakat yang resah dengan kehadiran dua warga Pakistan itu. Kami juga mengucapkan terima kasih atas kerjasama pihak kepolisian,” ucapnya.

Syahrifullah menjelaskan saat ini, data warga negara asing (WNA) yang terdaftar di Kanim Banjarmasin yakni pemegang izin tinggal tetap (ITAP atau seumur hidup) berjumlah 22 orang dan pemegang izin tinggal terbatas (ITAS dan maksimal 1 tahun) sebanyak 398 orang.

“Untuk  pemegang ITAP itu adalah pasangan dari seorang WNI atau investor. Sdangkan pemegang ITAS itu bisa sebagai tenaga kerja asing (TKA), dosen, mahasiswa, pasangan WNI, pelaku bisnis, atau anak dari pasangan campuran dan lain-lain,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor DidI G Sanusi
1 Komentar
  1. Arul berkata

    Mohon maaf min, setahu saya jemaah tablik tidak pernah minta2 duit, di beri saja mereka menolak, dan mereka bisanya berombongan 5 sd 10 org.

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.