Dapat Teguran Bawaslu Banjarmasin, PKS Akui Lebih Mawas Diri ke Depan

0

GARA-gara memasang iklan di sebuah koran lokal di Kalimantan Selatan, akhirnya DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Banjarmasin mendapat teguran. Parpol reikarnasi Partai Keadilan ini diduga telah melakukan pelanggaran tahapan Pemilu 2019 dengan memuat lambang atau logo serta nomor urut parpol plus jargon 20 Tahun Pengabdian PKS untuk Indonesia, perubahan untuk Indonesia yang lebih baik.

PROSES klarifikasi dilakukan Panwaslu (kini berganti menjadi Bawaslu) Banjarmasin atas pemasangan iklan yang berbau kampanye itu.  Dalam temuan Bawaslu Banjarmasin,  gambar atau logo serta nomor urut, serta menonjolkan gambar Ketua DPW PKS Kalsel dan DPD PKS Banjarmasin serta Walikota Banjarmasin Ibnu Sina itu merupakan sebuah pelanggaran.

Ketua Bawaslu Banjarmasin,  HM Yasar pun mengungkapkan berdasar hasil rapat pleno telah ditindaklanjuti dugaan pelanggaran tahapan Pemilu 2019 yang dilakukan DPW PKS Kalsel dan DPD PKS Banjarmasin. Dalam perkara dikasih register nomor : 01/TM/PL/Kota/22.01/IV/2018, tertanggal 25 April 2018, dilanjutkan dengan proses klarifikasi. Namun, karena belum terbentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan penyidik Polresta Banjarmasin dan Kejari Banjarmasin, akhirnya pelanggaran ini hanya berbuah teguran tertulis kepada parpol peserta Pemilu 2019 itu.

Menanggapi hal itu, Ketua DPD PKS Kota Banjarmasin Hendra mengakui adanya teguran tertulis yang telah dilayangkan Bawaslu Banjarmasin. “Sebetulnya, tindakan yang kami lakukan itu hanya khilaf. Kami mengakui telah menerima teguran tertulis dari Bawaslu Banjarmasin. Yang pasti, kami tak akan mengulangi lagi tindakan semacam itu,” ucap Hendra kepada jejakrekam.com, Jumat (4/5/2018).

Menurut Hendra, pemasangan iklan di salah satu koran lokal dengan memuat logo, lambang serta nomor urut berikut tagline, memang dilakukan tidak sengaja. Artinya, kata dia, iklan itu ditawarkan sebuah media cetak lokal, yang kemudian disetujui DPD PKS Banjarmasin. “Ternyata, begitu dimuat di media cetak itu menjadi temuan Bawaslu Banjarmasin. Yang pasti, kami sudah mengklarifikasi dugaan pelanggaran dan mengakui hal itu. Sebab, apa yang kami lakukan ternyata juga dilakoni parpol lain. Tapi ya itu tadi, teguran tertulis dari Bawaslu Banjarmasin tetap menjadi pembelajaran berharga buat kami untuk lebih mawas diri,” cetus mantan aktivis KAMMI Kalsel ini.

Pengalaman mendapat teguran dari Bawaslu Banjarmasin, Hendra menegaskan saat ini parpolnya akan lebih ekstra hati-hati dalam berkegiatan, sehingga tidak menyalahi aturan main dalam masa pra kampanye Pemilu 2019 yang tengah berlangsung hingga sekarang. “Makanya, kegiatan yang kami lakukan hanya sebatas di lingkungan internal. Seperti memperkuat konsolidasi partai dari DPC hingga PAC serta ranting PKS di Banjarmasin,” kata Hendra.

Menurut Hendra, PKS dalam Pemilu 2019 tetap menargetkan penambahan suara dan kursi parlemen sesuai dengan kondisi yang ada. “Memang, kami mematok 10 kursi, namun karena persaingan begitu ketat dalam Pemilu 2019, realistis tentu adalah 9 kursi di DPRD Banjarmasin,” pungkasnya.(jejakrekam)

 

 

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.