Komplotan Pencetak dan Pengedar Uang Palsu Dituntut 3 Tahun Penjara

0

KOMPLOTAN pencetak dan pengedar uang palsu dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Pratomo dalam sidang pembacaan surat tuntutan di depan majelis hakim yang diketuai Eddy Cahyono dan dua hakim anggota, Herlangga Patmadja dan Daru Swastika Rini di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (3/5/2018).

JAKSA Pratomo berpendapat empat terdakwa yakni Muhammad Rauhan Fikri, Reza Abdul Rohim, Abdullah, dan Muhammad Zaini terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 244 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP serta Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tindakan para terdakwa yang mencetak uang palsu dengan mesin printer kemudian mengedarkan ke warung-warung di seputaran Banjarbaru dan Martapura, hingga akhirnya kepergok hendak hiburan malam di HBI Banjarmasin, telah memenuhi unsur tindak pidana yang didakwakan dalam pasal tersebut.

Apalagi, selama Januari 2018, empat terdakwa ini secara bersama-sama telah mencetak uang palsu senilai Rp 3 juta berupa pecahan Rp 50 ribu. Bahkan, sudah dibelanjakan dan diedarkan ke masyarakat.

Usai mendengarkan tuntutan yang diajukan jaksa, kuasa hukum empat terdakwa Hamdi memastikan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan yang diagendakan pada pekan depan. “Kami akan mengajukan pembelaan sesuai dengan peran para klien dalam kasus ini,” ucapnya.(jejakrekam)

 

Penulis Sirajuddin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.