Usung Tritura Plus, Gugat PP 78/2015, KPSI-PSPMI Pilih Capres Pro Buruh

0

KONFEDERASI Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) memanfatkan momentum Hari Buruh Internasional (Mayday) pada Selasa (1/5/2018)  mengusung beberapa poin tuntutan secara nasional diberi tema tiga tuntutan rakyat dan buruh (tritura plus).

ADAPUN tuntutan pertama adalah turunkan harga beras, listrik, dan bahan bakar minyak (BBM) serta wujudkan kedaulatan pangan dan ketersedian energi.  Kedua, para buruh menolak upah murah dan cabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan jadikan kebutuhan hidup layak (KHL) dari 60 menjadi 84 item. Ketiga menolak tenaga kerja asing  yang tidak memiliki keterampilan, plus  hapus kebijakan outsourcing (alih daya) dan dalam Pemilu 2019 memilih calon presiden yang pro buruh.

“Dalam menyikapi hal itu, DPW FSPMI Kalimantan Selatan karena bertepatan Hari Buruh Internasional dengan hari nisfu Sya’ban, kami hanya menggelar aksi kepedulian sesama donor darah dan membagikan beras kepada 11 panti asuhan dan 180 kantong beras isi 3 liter dibagikan kepada kaum dhuafa di kota Banjarmasin,”  ucap Ketua DPW PSPMI Kalsel, Yoeyoen Indarto kepada wartawan di Banjarmasin, Senin (30/4/2018).

Yoeyoen berpendapat sejak diterapkannya PP 78/2015 menjadikan upah minimum pekerja tidak naik secara signifikan dalam dua tahun terakhir  yaitu kenaikan dengan kisaran 8 %  sangat kontras dengan tahun-tahun sebelum PP Nomor 78 Tahun 2015 diberlakukan dengan  kenaikan upah minimum pekerja lebih dari 11 %.

“PP Nomor 78 Tahun 2015 memiskinkan kaum buruh karena kenaikan upah hanya melihat pertumbuhan ekonomi dan inflasi secara nasional dan diterapkan ke seluruh daerah di Indonesia, bukan berdasarkan item-item  kebutuhan hidup layak (KHL) dan ini sangat tidak adil bagi kaum buruh,” ucap Yoeyoen.

Ia memaparkan sebelum PP Nomor 78 Tahun 2015, upah minum pekerja dihitung berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) sehingga setiap daerah berbeda-beda kenaikan upah minimum pekerja. “Justru kehadiran PP 78 Tahun 2015 membuat anjlok daya beli masyarakat ditambah lagi kenaikan listrik,gas,air leding  hingga BBM,” cetusnya.

Atas fakta-fata yang terjadi, Yoeyoen menegaskan FSPMI dan KSPI melakukan judicial review atau uji materi terhadap PP Nomor 78 Tahun 2015 di Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.