Mimpi Buruk Miras Oplosan Perlu Ketegasan Tangan Negara

Oleh : Mulyaningsih, S. Pt

0

LAGI dan lagi, publik kembali digegerkan dengan berita meninggalnya beberapa orang setelah menenggak miras oplosan (minuman setan). Sampai saat ini, sudah hampir 91 nyawa melayang akibat menenggak minuman setan ini. Kasus terbaru ada dua korban lagi yang yaitu Rohman (41 tahun) dan Ade Firmansyah (34 tahun) di Jalan Musyawarah, Sawah Ciputat, Tangerang Selatan.

MENINGALNYA Rohman dan Ade menambah panjang deretan korban minuman setan ini. Setidaknya total korban yang meninggal mencapai 91 orang, terdiri di wilayah Jakarta, Bekasi dan Bandung. Sungguh angka yang tak sedikit, orang-orang tersebut berani mempertaruhkan nyawa hanya karena minuman setan tersebut.

Wakapolri Komjen Syafruddin meyakini bahwa peredaran minuman syetan ini terjadi di seluruh wilayah Indonesia, namun yang sudah terungkap baru di tiga wilayah. Yaitu di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat dan Kalimantan Selatan. “Kami yakin diseluruh Indonesia ini terjadi. Mungkin pengungkapannya belum terlalu progresif seperti yang dilakukan Polda Metro Jaya, Jawa Barat dan Kalimantan Seatan,” Ujar Syafruddin, Rabu (11/4/2018) (megapolitan.kompas.com).

Ternyata tak hanya di wilayah Jakarta, Kalimantan Selatan dan Jawa Barat saja, namun sudah menyebar sampai ke Jawa Timur. Dari penelusuran didapatkan bahwa setidaknya ada sepuluh nyawa yang telah hilangakibat mengkonsumsi miras oplosan ini. Setidaknya ada 4 dari 10 korban yang berumur 15-22 tahun.

Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Reni Astuti mengatakan bahwa korban tewas akibat miras di Surabaya berjumlah 12 orang. Beliau memaparkan bahwa dengan adanya korban jiwa ini maka Surabaya dalam kondisi darurat miras oplosan (25/04/2018) (m.detik.com).

Di Bandung, tak kurang dari seratus pemuda melakukan aksi solidaritas dan deklarasi penolakan terhadap peredaran minuman syetan ini. “Aksi solidaritas ini dilakukan untuk menolak peredaran miras di Cicalengka. Aksi ini dinamakan aksi solidaritas dan aksi simpatis terhadap apa yang terjadi di Cicalengka. Kami disini mengajak pemuda pemudi untuk menjauhi miras dan narkoba,” kata Irfan di Alun-alun Cicalengka (15/4/2018) (m.detik.com).

Astagfirullah, begitu mudahnya barang haram tersebut beredar di negeri ini. Dari beberapa korban yang meninggal ternyata ada setidaknya dua orang remaja yang terenggut nyawa untuk wilayah Jakarta dan Jawa Barat. Sedangkan di Jawa Timur setidaknya empat remaja yang meninggal. Sangat disayangkan sekali, tak bisa dianggap sepele. Minuman ini melenggang bebas tanpa ada aturan yang terikat untuknya. Lantas, tak adakah perlindungan nyata dari pemerintah lewat aparat yang berwenang? Akankah generasi penerus rusak oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab?

Bagaimana Islam Memandang Kasus Ini?

Jelas, Islam adalah agama yang sempurna dan paripurna, tidak hanya sekedar mengatur masalah ibadah saja. Islam memiliki peraturan yang lengkap, yaitu mengatur hubungan antara manusia dengan Sang Pencipta, dengan dirinya sendiri dan dirinya dengan yang lain.

Ketika manusia hendak melakukan makan dan minuman maka keduanya termasuk dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri. Karena Islam punya rambu-rambu yang tegas pada dua hal tersebut. Rambu-rambu tersebut haruslah dijadikan pedoman bagi kaum muslimin dalam kesehariannya. Makan dan minum yang halal saja serta mampu menahan agar tidak menyentuh bagian haramnya. Sebagaimana yang tercantum dalam Fimam Allah SWT.

“ Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang terkecik, yang dipukul, yang jatuh ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali kamu sempat menyembelihnya” (TQS Al Maidah: 3)

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi,(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (TQS Al Maidah: 90).

Pada ayat di atas tergambar jelas mana makanan dan minuman yang halal bagi kaum muslimin. Dalam hal ini khamr termasuk dalam minuman yang diharamkan. Sehingga tak boleh sedikitpun meneguknya atau memegangnya walaupun dengan kadar alkohol yang sedikit. Jika sudah jelas-jelas haram maka tidak bisa diganggu-gugat lagi, tidak ada toleransi didalamnya.

Ketika syariat Islam diterapkan maka peluang penyalahgunaan akan tertutup. Hal ini dikarenakan pondasinya adalah akidah Islam yang kokoh. Jika akidahnya kuat maka membentuk ketakwaan. Dengannya, akan mencegah seseorang terjerumus dalam kejahatan. Baik kejahatan yang berupa mencuri, membunuh, ataupun mengkonsumsi serta mengedarkan narkoba Dengan akidah tersebut maka seorang muslim bisa memilah dan memilih mana yang diperbolehkan serta dilarang oleh Islam.

Sejatinya dia adalah benteng pertama dari seseorang, sehingga benar-benar harus tahan terhadap terjangan badai, topan, tiupan angin dan ganasnya api. Berarti negara wajib membina ketakwaan individu (rakyatnya).

Kontrol masyarakat juga harus berjalan, karena mempunyai andil yang besar didalamnya. Saling nasehat-menasehati serta amar ma’ruf adalah sesuatu hal yang wajib dilakukan. Hal ini tak lain adalah untuk mengokohkan ketakwaan individu-individu muslim. Ditambah juga harus ada peran negara yang mampu menerapkan sistem yang baik agar terwujud individu serta maasyarakat yang baik pula. Tentunya ini tidak lepas dari sistem atau aturan yang akan diterapkan.

Aturan Islam bersifat jawabir (pencegah) dan jawazir (penebus). Dengan begitu, maka memungkinkan kepada manusia yang lain tidak akan melakukan hal yang sama. Hal ini dikarenakan sitem persangsian dalam Islam jelas dan tegas. Tidak tebang pilih dan tajam kebawah saja. Semua akan diperlakukan sama. Ini adalah gambaran dari pencegahnya. Sedangkan penebusnya adalah ketika manusia sudah terlanjur terjerumus dalam dunia narkoba, ketika dia dihukum dengan sistem Islam maka insya Allah itu akan menebus perbuatannya. Di akhirat dia tidak lagi di siksa karena perbuatannya tadi. Tentunya dengan catatan, harus ada negara yang memang menerapkan sistem Islam secara sempurna.

Miras oplosan ini bagaikan mimpi buruk yang terus-menerus menghantui masyarakat. Ia selalu hadir disetiap saat, pada situasi dan kondisi apapun. Anak-anak, remaja dan dewasa selalu dihantui olehnya. Hanya dengan penerapan sistem Islam yang dapat memutus rantai peredaran miras tersemasuk narkoba. Sangat mustahil apabila kita akan mewujudkan masyarakat bersih dari narkoba dalam sistem demokrasi transaksional sekarang ini. Hal itu hanya bisa diwujudkan melalui penerapan syariat Islam secara total dengan segenap kesungguhan untuk mewujudkannya. Wallahu ‘alam.(jejakrekam)

Penulis adalah IRT, Pemerhati masalah anak, remaja dan keluarga

Anggota Akademi Menulis Kreatif (AMK) Kalsel

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.