24 Berkas Bakal Calon DPD RI Diterima, Satu Orang Tak Melengkapi Berkas

0

KPUD Kalimantan Selatan resmi menutup tahapan penyerahan dokumen bakal calon anggota DPD RI perwakilan Kalsel, Kamis (26/4/2018) malam, tepat pukul 24.00 Wita. Dari pantauan jejakrekam.com, sebelumnya ada 4 berkas yang dikembalikan, kemudian dilengkapi dengan syarat minimal berikut sebarannya di kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Selatan.

MEREKA yang melengkapi adalah Liana Priwanti, Abdus Sani, Fransiscus Xaverius Rudy, Habib Fathurrahman. Namun, penyerahan kembali berkas dukungan ini hanya dikembalikan oleh Abdus Sani, Fransiscus Xaverius Rudy, Habib Fathurrahman. Sedangkan, Liana Priwanti tak mengembalikan syarat dukungan hingga ditutupnya tahapan penyerahan berkas dukungan.

Hingga ditutup pada pukul 24.00 Wita, KPUD Kalsel mencatat ada 24 berkas dukungan bakal calon senator DPD RI yang secara resmi dinyatakan lolos dan diberikan tanda terima.

“Dari 22 April hingga 26 April yang menyerahkan syarat dukungan itu ada 25 orang. Namun, yang diterima dari berdasarkan syarat minimal dukungan, hingga sebarannya 50 persen di kabupaten/kota hanya 24 orang,” ujar Ketua KPUD Kalsel Samahuddin Muharram kepada wartawan.

Menurutnya, satu orang yang dikembalikan berkas dukungannya itu atas nama Liana Priwanti. Pasalnya, syarat minimal dan sebarannya belum terpenuhi.  “Nah, kita menunggu mulai pagi dan kita tunggu untuk perbaikan penyerahan kembali berkas dukungan sampai pukul 24.00 Wita. Namun, tidak ada mengembalikan syarat dukungan,” ujarnya.

Samahuddin menjelaskan, mulai Jumat (27/4/2018), dari 24 bakal calon ini dilakukan verifikasi penelitian administrasi sampai 10 Mei 2018. “Nanti pada 11 Mei hingga 13 Mei 2018, hasil dari penelitian administrasi terkait kegandaan. Hasilnya akan  kami sampaikan kepada bakal calon yang bersangkutan,” jelasnya.

Dosen FISIP Universitas Lambung Mangkurat ini mengungkapkan pada 14 Mei- 20 Mei 2018,  dilanjutkan dengna tahapan perbaikan, ketika 24 bakal calon ini dianggap KPU kurang terkait syarat minimal, maupun sebarannya.

“Yang bersangkutan diberikan kesempatan satu minggu untuk memperbaiki.  Setelah itu, pada 30 Mei hingga 19 Juni 2018, kita ada melakukan verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota terkait dengan sebaran.  Akan tetapi belum turun aturannya berapa sampel yang akan kami verifikasi faktual. Kami menunggu petunjuk dari KPU RI,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.