Gelar Operasi Patuh Intan 2018, Kapolda Kalsel Singgung Soal Marka Jalan

0

OPERASI terpusat bersandikan Patuh Intan 2018 akan digelar serentak di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan terhitung pada 26 April hingga 9 Mei 2018. Sasaran razia petugas gabungan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas akibat kecelakaan, serta mendongkrak kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku.

AMANAT ini diucapkan Kapolda Kalsel Brigjen POl Rachmat Mulyana saat memimpin apel pasukan Patuh Intan 2018 di halaman Mapolresta Banjarmasin, Kamis (26/4/2018). Menurut Kapolda Kalsel, operasi yang digelar selama hampir dua pekan itu dipastikan tidak langsung melakukan penilangan dan segala macam, namun lebih pada tindakan preventif berupa imbauan dan teguran.

Untuk menjalankan operasi bersandi Patuh Intan 2018, diterjunkan 504 personel terdiri dari 79 dari Polda Kalsel dan 425 jajaran Polres, Dinas Perhubungan Kalsel dan lainnya. Hal ini diakui Kapolda Kalsel Brigjen Pol Rachmat Mulyana, tingkat kecelakaan yang mengakibat hilangnya jiwa pada 2017 menurun tajam dibandingkan tahun 2016, di mana 21 korban meninggal dunia turun menjadi 9 korban. Sedangkan, korban luka berat mengalami kenaikan dari 5 orang menjadi 10 pengendara.

Untuk pengendara yang terkena tilang pada 2016 mencapai 10.113 kasus, naik dibandingkan tahun 2016 sebanyak 15.380 kasus. Sedangkan, teguran pada 2016 sebanyak  1.584 kasus dan meningkat pada 2017 sebanyak 2.518 kasus.

“Kami mengimbau agar masyarakat saat berkendaraan sesuai aturan, seperti menggunakan helm standar SNI. Tidak menggunakan handphone saat berkendaraan, serta bagi orangtua jangan membiarkan anaknya mengendarai kendaraan motor sebelum usianya. Jangan melawan arus,” tegas jenderal bintang satu ini.

Dalam apel itu, Kapolda Kalsel Brigjen Pol Rachmat Mulyana pun menyindir kurangnya marka jalan di beberapa ruas jalan yang ada di Kalsel. “Kalau marka tidak diperhatikan, tentu tugas polisi untuk menekan angka kecelakaan, justru tidak didukung stakeholder lain,” cetus mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini.

Fakta itu tak ditepis Kepala Dinas Perhubungan Kalsel, Rusdiansyah. Ia mengakui kondisi marka jalan yang kurang memadai, seperti sepanjang Jalan Achmad Yani Km 1 hingga Kabupaten Tabalong yang merupakan jalan nasional. “Kewenangan untuk membuat marka itu ada pada Balai Jalan Nasional,” ucap Rusdiansyah.

Namun, ia memastikan dalam waktu segera akan dikoordinasikan untuk kelengkapan marka jalan bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Kalsel dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional XI Banjarmasin.(jejakrekam)

 

 

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.