Dari 20 Pendaftar DPD RI, 4 Orang Dikembalikan Berkas Pencalonannya oleh KPUD Kalsel

0

RENTANG waktu Minggu (22/4/2018) hingga Kamis (26/4/2018), pukul 18.00 Wita, tercatat ada 20 orang yang menyerahkan berkas persyaratan calon DPD RI untuk Pemilu 2019.

DARI nama-nama itu, ada empat orang yang berkas persyaratannya dikembalikan oleh KPUD Kalsel, yakni Habib Fathurrachman Bahasyim, Liana, Abdussani, dan Fransiscus.

Sementara, yang berkasnya diterima adalah Syaifullah Tamliha, Gusti Farid Hasan Aman, Habib Hamid Abdullah, Habib Abdurrahman Bahasyim, H Samsani, M Aunul Hadi Idham Chalid.

Kemudian, Antung Fatmawati, Habib Hamzah Assegaf, Hasanuddin Murad, Soegeng Soesanto, Adhariani, M Ihsanudin, Habib Ahmad Baharun, Suryani Shidiq, Agustin Nur Martina Putri, dan M Sofwat Hadi.

Ketua KPUD Kalsel Samahuddin Muharram mengungkapkan, sampai hari terakhir ini yang sudah resmi diterimanya baru 16, kemudian ada sebagian pendaftar yang dikembalikan untuk memperbaiki hingga Kamis (26/4/2018) pukul 24.00 Wita.

“Karena hari terakhir, itu sudah diserahkan ke kita. Nanti kita akan lakukan penghitungan apakah kemudian terpenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran di 50 persen kabupaten/kota yang ada di Kalimantan Selatan,” ujarnya.

Menurutnya, apabila syarat minimal bakal calon menyerahkan sebaran 7 dari 13 kabupaten/kota, maka akan diberikan tanda terima. “Nah, karena ini hari terakhir, maka pada 27 April akan kita lakukan penelitian administrasi kegandaan dan lain sebagainya,” ujarnya.

Setelah itu, dikisaran 10 Mei, lanjutnya, akan dilakukan verifikasi faktual. Apabila hasil penelitian administrasi nanti ada kegandaan akan disampaikan kepada bakal calon DPD untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan syarat minimal.

“Saya kira yang penting terpenuhi dulu syarat minimalnya, karena masih ada waktu untuk perbaikan, jadi nanti kita akan kasih waktu perbaikan untuk terpenuhi. Karena masih panjang. Kalau nggak salah pendaftaran itu kan nanti ditanggal 9 Juli,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Iwan Setiawan menyampaikan, menurut buku tamu di KPU hari ini ada 6 pendaftar untuk bakal calon anggota DPD RI, 2 bakal calon hanya untuk konsultasi yakni, Liana Priwanti dan Fransiscus Xaverius Rudy, kemudian 4 bakal calonnya lagi menyampaikan berkasnya.

“Dari 4 bakal calon yang menyampaikan berkas ini, hanya 2 bakal calon dikembalikan berkasnya, karena tidak memenuhi syarat minimal jumlah dukungan dibawah 2.000 atas nama Habib Fathurrachman dan Abdussani,” katanya.

Iwan meyakini tidak ada pelanggaran yang dilakukan, sebab tidak ada peluang untuk terjadinya pelanggaran. Diverifikasi administrasi dan faktual yang kemungkinan ada pelanggaran.

“Hingga kini Bawaslu tidak menemukan pelanggaran, karena ini hanya bersifat proses pendaftaran. Kemungkinan setelah nanti verifikasi administrasi dan faktual bisa ditemukan pelanggaran-pelanggaran itu,” ujarnya.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.