Terbukti Menggerakkan Suap, Iwan Rusmali-Andi Effendi Diganjar 4 Tahun Penjara

0

DINILAI terbukti sebagai penggerak aktif suap pemulusan perda penyertaan modal Pemkot Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih segede Rp 100 juta serta ditolak menjadi justice collaborator,  majelis hakim PN Tipikor Banjarmasin pun sepakat untuk mengganjar dua terdakwa, Iwan Rusmali dan Andi Effendi dengan hukuman maksimal.

SAAT membacakan amar putusan, ketua majelis Sihar Hamonangan Purba bersama dua hakim anggota, Afandi Widarijanto dan Dana Hanura akhirnya menghukum mantan Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali dan eks Ketua Pansus Perda PDAM Bandarmasih, Andi Effendi dengan hukuman 4 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, plus uang pengganti Rp 25 juta dalam sidang pembacaan vonis di PN Tipikor Banjarmasin, Selasa (24/4/2018).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim memang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghendaki kedua terdakwa ini diganjar 5 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ketua majelis hakim Sihar Hamonangan Purba pun sepakat kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berlanjut dan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif 1 jaksa KPK, yakni Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Wakil Ketua PN Banjarmasin ini juga mengatakan secara aktif Iwan Rusmali dan Andi Effendi menggerakkan tindak pidana penyuapan dengan uang yang berasal dari eks Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih melalui Manager Keuangannya, Trensis. Bahkan, Sihar Hamonangan Purba dalam amar putusannya juga menolak dijadikannya kedua terdakwa ini menjadi justice collaborator dalam kasus suap PDAM Bandarmasih itu.

Berdasar fakta persidangan dari pemeriksaan saksi-saksi, secara bergantian majelis hakim membacakan pertimbangan hukum bahwa kedua terdakwa terbukti aktif sebagai penggerak kasus suap pemulusan perda PDAM, hingga menerima uang sebesar Rp 25 juta, plus Rp 3,5 juta ditambah Rp 5 juta diterima Iwan Rusmali serta Andi Effendi, turut membagi-bagikan uang Rp 100 juta kepada koleganya di DPRD Banjarmasin.

Usai mengetuk palu, hakim ketua Sihar Hamonangan Purba menanyakan terhadap vonis yang diambil majelis hakim. Kedua terdakwa pun menyatakan pikir-pikir, begitupula penasihat hukumnya, Gusti Fauziadi dan Zainal Aqli M dan rekan pun menyatakan hal serupa. Gayung bersambut, jaksa KPK Ali Fikri pun menyatakan pikir-pikir yang diberi tempo seminggu untuk menyatakan putusan pengadilan bersifat inkracht.

“Vonis hakim ini memang terasa berat. Tapi, kami harus tetap jalani karena dianggap terbukti bersalah,” ucap Andi Effendi, usai sidang dengan wajah tertunduk. Legislator PKB ini mengatakan akan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, apakah akan menempuh upaya hukum banding.

Sedangkan, penasihat hukumnya, Zainal Aqli pun mengatakan dari persentase terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim, kemungkinan besar akan menerima dan tak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin. “Boleh dibilang 80 persen menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim,” kata Zainal Aqli.(jejakrekam)

Penulis Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.