Kualitas Obat di Puskesmas Tak Boleh Kalah dengan Rumah Sakit Swasta

0

ADANYA disparitas atau perbedaan pelayanan kefarmasian, termasuk sistem kefarmasian antara rumah sakit swasta dan rumah sakit milik pemerintah dan puskesmas, dikhawatirkan akan merugikan para pasien.

WAKIL Ketua Komisi IV DPRD Banjar, Khairuddin mendesak agar Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar segera menindaklanjuti masalah itu, karena menyangkut pelayanan kefarmasian atau ketersediaan obat bagi pasien yang berobat di puskesmas dan rumah sakit.

“Dari pelayanan sistem pemberian obat kepada pasien, ternyata kualitas obat yang diberikan rumah sakit swasta jauh lebih baik dibanding rumah sakit milik pemerintah maupun puskesmas,” ucap Khairuddin, di sela rapat komisi Komisi IV DPRD Banjar di Martapura, Selasa (24/4/2018).

Legislator Partai Gerindra ini pun meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar harus menjelaskan mengenai fungsi dan kegunaan obat, apalagi sekarang sarana dan prasarana di puskesmas sudah cukup tersedia.

“Jangan sampai justru pelayanan yang diberikan puskesmas dan rumah sakit milik pemerintah kalah dengan swasta,” kata Khairuddin. Ia pun yakin sumber daya  manusia (SDM) tenaga kesehatan dan kefarmasian di Kabupaten Banjar telah memenuhi standar.

“Tinggal kini mereka mau tidak mengerjakannya di lapangan. Puskesmas perlu terus meningkatkan SDM bidang kefarmasian, terutama apoteker sesuai UU RI Nomor 23 Tahun 199 tentang Kesehatan. Sedangkan, kompetensi tenaga apoteker di puskesmas, mampu menyediakan dan memberi pelayanan kefarmasian yang bermutu, mengambil keputusan secara profesional, dan berkomunikasi baik dengan pasien dan profesi kesehatan lainnya, baik menggunakan bahasa verbal, non verbal maupun bahasa lokal,” papar Khairuddin.

Amanat UU lainnya, masih menurut dia, adalah apoteker terus belajar sepanjang karier baik pada jalur formal maupun informal, sehingga ilmu dan keterampilan kefarmasian yang dimiliki selalu baru (up to date).

“Dalam menjalankan tugas apoteker dibantu asisten apoteker yang melaksanakan pelayanan kefarmasian. Pelayanan informasi obat untuk pasien di puskesmas atau rumah sakit  harus benar, jelas, mudah dimengerti, akurat, tidak bias, etis, bijaksana dan terkini adalah sangat diperlukan dalam upaya penggunaan obat  yang rasional dan tepat,” ungkap Khairuddin lagi.

Masih menurut dia, informasi obat  yang diperlukan pasien sebetulnya sudah banyak diketahui oleh tenaga kefarmasian, seperti waktu penggunaan obat, berapa kali obat digunakan dalam sehari, apakah di waktu pagi, siang, sore, atau malam.

“Dalam hal ini termasuk apakah obat diminum sebelum atau sesudah makan. Selain itu juga tentang lama penggunaan obat, apakah selama keluhan masih ada atau harus dihabiskan meskipun sudah terasa sembuh, misalnya untuk jenis obat antibiotika harus dihabiskan untuk mencegah timbulnya resistensi,” jelas bekas politisi PPP ini.

Dengan begitu, menurut Khairuddin, cara penggunaan obat yang tepat dan benar akan menentukan keberhasilan pengobatan. “Ini merupakan hak pasien untuk mendapat penjelasan mengenai cara penggunaan obat yang benar,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Syahmnan
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.