Dihargai Rp 10 Ribu Per Meter,  Warga Tolak Uang Ganti Rugi Pembebasan Lahan TPA Banjarbaru

0

SEJUMLAH warga menolak ganti rugi pembebasan lahan di UPT Cempaka Baru Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru. Pasalnya, ganti rugi yang disodorkan kepada pemilik lahan terbilang murah yakni Rp. 10.000 permeter. Padahal diatas lahan tersebut banyak yang mengandalkan mata pencaharian sehari hari untuk menghidupi keluarganya, dikarenakan pohon karet yang mereka tanam sejak puluhan tahun sudah bisa diproduksi atau disadap.

SEBENARNYA kami tidak menolak pembebasan lahan yang katanya untuk tempat pembuangan akhir (TPA). Namun ganti rugi yang ditawarkan harusnya sesuai logika. Mana ada tanah di Banjarbaru di hargai Rp 10 ribu per meter,” ucap Agan salah satu kerabat dari pemilik lahan yang menolak ganti rugi dari Dinas Lingkungan Hidup Kalsel tersebut.

Apalagi, lanjut dia, lahan tersebut produktif karena  digarap secara terus menerus dan ditanami pohon karet. Tentu ada hasil yang di peroleh pihaknya dalam menopang nafkah keluarga. “Apalagi di lahan tersebut ada bukti kepemilikan berupa sertifikat,” tegasnya.

Bayangkan saja, sebut Agan di lahan lahan seluas 6.100 meter persegi milik Karsimin yang merupakan kerabatnya tersebut  hanya dihargai Rp 65 juta.

“Saya kira tanpa harus menjual lahan, nominal tersebut bisa di dapat dari hasil produksi karet selama beberapa tahun,” sebutnya.

Hal senada disampaikan Haris, salah satu warga setempat. Menurut dia,  untuk nominal ganti rugi lahan milik warga seharusnya melalui peraturan daerah sehingga dalam pembebasan lahan tersebut ada keterlibatan wakil rakyat sebagaimana yang dilakukan Pemko Banjarmasin dalam pembebasan lahan RS Sultan Suriansyah. “Nilai Rp. 10 ribu per meter itu siapa yang menetapkannya? Dan, acuannya dari mana. Itu yang harus dipertanyakan,” tegas Haris.

Tidak hanya sampai disitu, ia menuturkan,  jika ada pihak ketiga atau lembaga  yang diminta Dinas Lingkungan Hidup, untuk menaksir harga ganti rugi itu maka legalitas lembaga tersebut harus dipertanyakan.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan, Ir. Ikhlas MP, membenarkan adanya penolakan pemilik lahan atas pembebasan lahan yang dilakukan pihaknya di UPT Cempaka Baru. Menurutnya, penetapan harga Rp.10 ribu per meter  berasal dari mitra kerja yang diminta pihaknya untuk menaksir harga tanah di kawasan itu.

Kendati demikian, Ikhlas meminta agar pihak mitra kerja benar-benar menetapkan harga tanah sesuai dengan harga  pasaran di sana. “Kita sudah minta agar menetapkan harga ganti rugi itu disesuaikan. Dan benar-benar dicari tahu harga tanah disana,” ucapnya.

Ditambahkannya, ganti rugi lahan tersebut diperuntukan sebagai kawasan tempat pembuangan akhir (TPA) regional seluas 30 hektar. Termasuk didalamnya lahan yang sudah dibebaskan puluhan tahun lalu oleh Pemko Banjarbaru seluas 4,5 hektar dan 11 hektar yang dibebaskan Biro Perlengkapan Pemprov Kalsel. “Sisanya 13 hektar menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup Kalsel,” sebut Ikhlas.  Rencananya, lanjut dia pada  Nopember 2018 sudah dilakukan serah terima pengelolaanya dari pusat ke daerah. “Untuk pembangunan fisik menjadi menjadi tanggungjawab Dinas Perumahan dan Pemukiman Kalsel,” imbuhnya.(jejakrekam)

 

Penulis Muji Setiawan
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.