Cari Dua Komisioner Baru Bawaslu Kalsel, Timsel Diingatkan Jangan Kongkalikong

0

BELAJAR dari seleksi calon komisioner KPUD Kalimantan Selatan, pencarian dua calon komisioner di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalsel didesak agar lebih selektif dan transparan kepada publik. Untuk Kalimantan Selatan, termasuk provinsi yang diwajibkan memiliki lima komisioner. Kini, baru tiga orang yang menduduki posisi lembaga ‘wasit pengadil’ bagi para pelanggar Pemilu 2019 tersebut.

KOMPOSISI Bawaslu Kalsel periode 2017-2022 adalah Iwan Setiawan selaku ketua, dibantu dua anggota yakni Aris Mardiono dan Erna Kasypiah. Nah, mengacu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka komisioner Bawaslu Kalsel termasuk yang akan ditambah dua anggota baru.

Untuk proses seleksi ini, Bawaslu RI telah menunjuk lima akademisi dan aktivis untuk perekrutan, penyaringan serta memilih dua calon anggota Bawaslu Kalsel untuk direkomendasikan ke Jakarta. Mereka adalah guru besar hukum administrasi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Prof DR Hadin Muhjad, dosen UIN Antasari DR Hj Hayatun Na’imah, aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Endah Sricahyani Sucipto yang juga Sekjen Seknas FITRA, dosen Fakultas Hukum ULM DR Hj Yulia Qamariyanti serta dosen UIN Antasari Banjarmasin, Khumaidi.

Sekjen Bawaslu RI, Gunawan Suswantoro pun dalam suratnya mengingatkan agar tim seleksi ini bekerja dengan penuh integritas, netralitas, dan profesional sehingga dalam proses rekrutmen calon komisioner Bawaslu benar-benar berkualitas. Apalagi, di Jakarta, timsel juga mengikuti bimbingan teknis untuk menjalankan proses seleksi bagi calon baru di badan pengawas itu.

Direktur Eksekutif Institut Demokrasi dan Pemerintah Daerah (Inde-Pemda) Muhammad Erfa Ridhani mengingatkan agar proses seleksi Bawaslu Kalsel, serta berlangsung di seluruh Indonesia dalam menambah jumlah komisioner sesuai amanat UU Pemilu. “Kami menginginkan agar proses seleksi berjalan transparan dan profesional, tidak boleh ada kongkalingkong apalagi dipicu unsur like and dislike (suka atau tidak suka),” kata Erfa Ridhani kepada jejakrekam.com, Senin (23/4/2018).

Dosen Fakultas Hukum Uniska MAAB Banjarmasin ini mengingatkan bagi para pelamar harus terukur kadar keilmuan dan pengalamannya sebagai calon komisioner Bawaslu Kalsel. “Apakah nanti anggota Bawaslu Kalsel itu harus diganti atau ditambah, terpenting adalah tim seleksi mesti memperhatikan masukan masyarakat,” ucap Erfa.

Bagi jebolan magister hukum Universitas Indonesia (UI) ini, integritas penyelenggara pemilu adalah organ yang sangat vital dalam mewujudkan Pemilu 2019 yang jujur dan adil. “Makanya, seleksi dari awal para pelamar kemudian menjadi calon komisioner Bawaslu Kalsel harus berlangsung transparan dan profesional,” imbuhnya.(jejakrekam)

 

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.