Tunggu PKPU Pencalonan, 1 Juni 2018 Caleg Sudah Daftarkan Diri ke Parpol

0

KETUA KPUD Kalimantan Selatan Samahuddin Muharram memastikan dalam proses penghitungan perolehan suara untuk Pemlu 2019, akan dibuat regulasi baru. Rencananya, semua akan dimuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk aturan pencalegan yang baru diatur dalam UU Pemilu.

DIA mengakui saat ini memang banyak bakal calon legislatif (caleg) yang akan berlaga dalam Pemilu 2019, belum mengetahui sistem penghitungan perolehan suara. “Jadi, proses pencalonan itu akan dimulai pada 1 Juni 2018, para caleg harus mendaftarkan diri ke parpol peserta Pemilu 2019. Baru, nanti parpol yang mendaftarkan diri ke KPU,” ucap Samahuddin kepada wartawan, di sela pagelaran seni budaya yang dihelat KPU Kota Banjarmasin di Panggung Utama Balai Kota, Jalan RE Martadinata, Sabtu (21/4/2018).

Dosen FISIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini mengungkapkan untuk persyaratan para caleg baik DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, sama seperti Pemilu 2014. Yang berbeda, menurut dia, hanya pada sistem perhitungan suara yang diperoleh dalam Pemilu 2019.

“Untuk pembagian kursi juga akan berbeda. Jika dulu menggunakan sistem kuota hare, artinya perhitungan dengan total jumlah suara sah dibagi dengan total jumlah kursi yang harus diisi di parlemen diterapkan di Pemilu 2014,” ujar Samahuddin.

Sementara dalam Pemilu 2019 nanti, dia menjelaskan sistem pemilihan caleg akan menggunakan metode sainte lague murni. Istilah sainte lague ini artinya akan dibagi dengan bilangan angka ganjil, 1,3,5,7 dan seterusnya. “Kursi itu terbagi habis, itu saja yang membedakannya dengan sistem kuota hare,” ujarnnya.

Saat ini, diungkapkan Samahuddin, baru PKPU Nomor 14 Tahun 2018 mengenai pencalonan perseorangan dalam Pemilu 2019 untuk pemilihan DPD RI yang telah dikeluarkan. “Semoga dalam waktu dekat ini, PKPU soal pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten dan kota akan terbit. Begitu PKPU ini terbit, KPU RI akan mengundang seluruh KPU provinsi untuk sosialisasi aturan pencalonan untuk Pemilu 2019,” papar Samahuddin.

Sementara itu, Ketua DPD Partai NasDem Kota Banjarmasin, HA Djainuddin Djahrie memastikan parpolnya sudah siap untuk berkontestasi dalam Pemilu 2019, bahkan jauh-jauh hari telah gencar menyosialisasikan diri.

“Saat ini, masyarakat sudah makin cerdas. Mereka sudah bisa mengukur keterbukaan parpol melalui media, baik media massa maupun media sosial. Masyarakat juga sudah melek dengan teknologi informasi. Makanya, Partai NasDem pun harus membaca fenomena itu dengan melakukan gerakan politik menyasar para pemilih yang melek tersebut,” ucap pengusaha ini.

Mantan calon Wakil Walikota Banjarmasin ini mengatakan parpolnya juga telah membuka diri untuk merekrut para kader-kader terbaik dari tokoh masyarakat dan lainnya. “Jadi, siapa pun boleh bergabung dengan Partai NasDem. Mereka yang visioner atau mendukung gerakan perubahan untuk mendukung tugas negara, silakan bergabung,” tandas Djainuddin.(jejakrekam)

 

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.