Pemprov Kalsel Upayakan Pulau Laut Bebas dari Tambang Batubara

0

FAKTA menarik sempat dilontarkan majelis hakim yang menyidangkan perkara gugatan Sebuku (Silo) Group atas tiga surat keputusan (SK) Gubernur Kalsel terhadap pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) di Pengadilan Tata Usaha Negata (PTUN) Banjarmasin, Kamis (19/4/2018) lalu.

KETUA majelis hakim Retno Widowati yang menyidangkan perkara nomor 5/G/2018/PTUN BJM untuk SK Gubernur Kalsel Nomor 503/120/DPMPTSP/2018 tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Sebuku Sejaka Coal di Kabupaten Kotabaru, mempertanyakan kuasa hukum Pemprov Kalsel, Andi M Asrun atas IUP yang ada di Kabupaten Kotabaru.

Menurut Retno Widowati, berdasarkan penelusuran di laman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), ada 116 IUP yang beroperasi di Kabupaten Kotabaru. “Apakah cuma 3 IUP yang sekarang berperkara saja yang dicabut, atau ada yang lainnya,” tanya Retno. Namun, dijawab Andi M Asrun masih perlu crosscheck data kembali.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel, Akhmad Fyddayeen, menyebut apa yang dipertanyakan majelis hakim PTUN Banjarmasin itu kurang linier dengan fokus perkara. Sebab, menurut dia, perkara fokus pada pertambangan di Tanah Laut, bukan Kabupaten Kotabaru secara keseluruhan.

“Yang ditanya kan Kotabaru, harus soal Pulau Laut. Karena Kotabaru itu ada yang berada di Pulau Kalimantan dan ada di Pulau Laut,” bebernya kepada wartawan di Banjarmasin, Jumat (20/4/2018).

Dia mengungkapkan bahwa di Pulau Laut sebelumnya ada 16 IUP. Namun, ada yang tidak diperpanjang dan ada pula yang telah dicabut. “Sejatinya Pulau Laut bersih dari tambang batubara, yang lain sudah dicabut atau tidak diperpanjang, tinggal tiga IUP yang ada gugatan ini. Jadi tidak benar kalau diskriminasi, karena IUP lain dicabut atau tidak diperpanjang,” papar Dayen-sapaan akrabnya.

Ia menambahkan, Pemprov Kalsel sengaja mencabut atau tidak memperpanjang IUP pertambangan batubara di Pulau Laut karena ada kajian lingkungan dari akademisi. Menurut Dayen, jika dipaksakan ditambang maka dampaknya terhadap lingkungan akan terasa di kemudian hari.

“Itu sudah ada kajiannya tidak main-main. Sekarang ini IUP yang masih aktif di Pulau Laut ada 9, untuk batuan (galian C) dan tanah uruk, bukan tambang batubara,” ungkapnya.

Bagi Dayen, jika berbicara Kotabaru secara keseluruhan, masih ada 83 IUP yang beroperasi. Yakni, terdiri dari 9 izin di Pulau Laut dan 74 izin di lokasi lain. Sampai saat ini, menurut Dayen, ada 179 IUP di Kotabaru yang dicabut dan tidak diperpanjang.

“Jadi kalau hakim bertanya apakah IUP lain juga dicabut memang ada. Dan khusus Pulau Laut tinggal tiga IUP saja. Hakim seharusnya mempertimbangkan hal ini, kemarin kuasa hukum kami tidak memberi jawaban karena harus menyalin data di bidang teknis terlebih dahulu, tidak bisa menyampaikan tanpa data,” ucapnya.

Dayen menegaskan Pemprov Kalsel saat ini berupaya membebaskan Pulau Laut dari aktivitas tambang batubara. “Jadi, tinggal tiga perusahaan ini saja, yang lain sudah dicabut atau tidak diperpanjang,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis Sayyidil Ahmada
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.