Bawaslu Kalsel : Jika Terpenuhi Alat Bukti, Berkasnya Bisa Diajukan ke Polisi

0

KETEGASAN Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palopo, Sulawesi Selatan bisa menjadi contoh. Sang wasit ‘pengadil’ di Provinsi Sulawesi Selatan ini berani mendiskualifikasi pasangan incumbent, Walikota Judas Amir dan Rachmat Masri Bandaso sebagai peserta Pilkada 2018, karena terbukti melanggar Pasal 71 ayat (5) UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

SEDANGKAN di Kalimantan Selatan, Panwaslu Batola pun meski masih masa pra kampanye, berani mengeluarkan rekomendasi terhadap dugaan pelanggaran asas netralitas seorang Hery Sasmita, Kabag Humas dan Protokol Pemkab Batola ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Jejak ketegasan juga dilakoni Panwaslu Tabalong yang membawa Ketua KPUD Tabalong Agus Musdian Noor untuk ‘disidangkan’ terkait proses kelengkapan administrasi calon kepala daerah.

Lantas bagaimana dengan Panwaslu Tanah Laut (Tala)? Sikap tertutup yang dimainkan jajaran Panwaslu Tala dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pemkab Tala pun menimbulkan tanda tanya publik. Bahkan, Ketua Parlemen Jalanan Badrul Ain Sanusi pun mendesak jika tak becus dalam bekerja, sebaiknya dibubarkan saja.

Sikap tertutup Panwaslu Tala ini mengemuka, saat melakukan proses pemeriksaan dan klarifikasi atas dugaan keberpihakan sejumlah pejabat Pemkab Tala terhadap salah satu pasangan calon di Pilkada Tala 2018. Terbukti, informasi justru lebih terbuka disuarakan Bawaslu Kalsel.

“Memang saat ini masih dalam proses penanganan laporan dugaan pelanggaran pilkada, atas peristiwa beredarnya foto sejumlah pejabat Pemkab Tala bersama ayah salah satu pasangan calon dengan mengacungkan dua jari. Ini memang ditengarai terkait dengan nomor urut salah satu pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Tala. Makanya, kami minta Panwaslu Tala harus menyelesaikan klarifikasi dengan memeriksa sejumlah pihak-pihak terkait,” beber komisioner Bawaslu Kalsel, Aris Mardiono kepada jejakrekam.com, Sabtu (21/4/2018).

Mantan Ketua Panwaslu Banjarmasin ini mengingatkan begitu proses klarifikasi telah rampung dilakoni Panwaslu Tala,  dengan memperdalam fakta dan keterangan serta kajian, maka temuan itu harus dibahas dengan penyidik kepolisian dan jaksa yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tanah Laut.

“Apabila, semua pihak sepakat terpenuhi unsur dan alat bukti, maka berkas kasusnya akan dilimpahkan ke kepolisian untuk penyidikan,” ujar Aris.

Mantan wartawan ini mengakui dalam mengusut dugaan pelanggaran di Pilkada Tala, Bawaslu Kalsel terus melakukan tindakan supervisi dan pendampingan, sehingga laporan itu bisa dituntaskan. “Ini merupakan bagian dari kewenangan Panwaslu Tala dalam menindaklanjuti laporan yang disampaikan masyarakat,” tandasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.