Totok Agus Daryanto : Disdik Banjarmasin Butuh Kepala Sekolah yang Berambisi

0

PENGADUAN 11 mantan kepala sekolah (kepsek) SMP yang diturunkan jabatannya menjadi guru pengajar di Komisi IV DPRD Banjarmasin, terus menggelinding. Dalam hearing dengan komisi yang membidangi pendidikan dan kesejahteraan rakyat, Rabu (18/4/2018) lalu, terungkap pengangkatan kepala sekolah tanpa melalui serah terima jabatan, dan tetap bisa dilantik tanpa adanya surat keputusan (SK) dari Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.

MENANGGAPI hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto menegaskan pihaknya hanya menyiapkan data. “Sedangkan, untuk pembuatan surat keputusan (SK) merupakan kewenangan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota dan Diklat Kota Banjarmasin.  Jadi, saya tegaskan, bukan Disdik yang membuat SK tapi BKD,” ucap Totok Agus Daryanto kepada jejakrekam.com, di kantornya, Jumat (20/4/2018).

Ditanya rencana Komisi IV DPRD Bajarmasin untuk memanggil dirinya untuk dimintai keterangan seputar kebijakan penurunan jabatan kepala sekolah menjadi guru pengajar, Totok Agus Daryanto memastikan siap untuk memberikan jawaban. “Mungkin minta keterangan saja. Apalagi, kabarnya pihak DPRD Banjarmasin mendapatkan pengaduan itu melalui surat kaleng,” ujarnya.

Terkait pengembalian pencairan tunjangan kepsek yang telah diturunkan jabatannya menjadi guru, Totok mengakui hal itu terjadi akibat kesalahan administrasi. Menurut dia, tak adanya koordinasi antara petugas yang memasukkan tunjangan para kepsek menjadi penyebabnya.”Tidak sinkron antara pegawai karena belum disampaikan, itu secepatnya akan kami selesaikan,” tegas Totok.

Ia membeberkan adanya polemik perkara masa jabatan dengan adanya penerapan Permendikbud Nomor 28 Tahun 2010 dan Perwali Banjarmasin Nomor 31 Tahun 2014 terkait penugasan guru sebagai kepala sekolah. “Justru mereka itu hanya memperhatikan pernyataan Pak Walikota Banjarmasin. Setelah pelantikan kepsek, maka Perwali Banjarmasin akan diberlakukan secara bertahap,” ucap Totok.

Menurutnya, penerapan tersebut belum bisa terealisasi di SD. Sebab, bagi dia, jumlah kosong sekarang dengan yang dilantik belum memenuhi. “Tidak ada yang bersertifikat untuk calon kepala sekolah. Sementara ini belum ada. Makanya di SD tidak bisa dilaksanakan,” ujarnya.

Khusus untuk SMP, Totok Agus Daryanto menegaskan bisa diterapkan dengan dua pengecualian. Pertama, kepala sekolah yang memasuki masa pensiun di tahun ini atas pertimbangan administrasi kepegawaian dan tunjangan sertifikasinya. “Yang memasuki masa pensiun di tahun ini, kami selesaikan sampai menghabiskan masa pensiunnya. Dengan catatan, dia pasti melebihkan, namun melebihkan itu memang tidak banyar,” katanya.

Kedua, beber Totok lagi, kepala sekolah berprestasi yang mendukung visi-misi Walikota Banjarmasin, bukan dinilai dari kinerja baik. Boleh jadi kinerja yang baik hanya di internal sekolah, namun di luar sekolah justru tidak mencuat.

Kami menganggap sekolah berprestasi adalah pada takaran pembeda daripada sekolah-sekolah lainnya. Yang gampang diukur tentang prestasi nasionalnya,” jelas Totok.

Masih menurut  dia, kepala sekolah itu adalah tugas tambahan yang diberikan kepada guru untuk memimpin dan memanajemen sekolah dalam menyelenggarakan kegiatan proses belajar-mengajar. “Setelah menjalani dua kali periode jabatan, masa kerja kepala sekolah berakhir dan kembali menjadi guru seperti semula. Itu prospek dari aturan yang dibuat,”  ujar Totok.

Untuk itu, Kepala Disdik Banjarmasin ini berharap agar kepala sekolah yang baru harus berpikir dalam jangka 4 tahun, jika ingin melanjutkan lagi, maka dia harus berprestasi. Bagi Totok, hal itu bukanlah kebijakan yang tergesa-gesa dalam pergantian kepala sekolah.  “Apalagi, sekarang sudah mendekati masa pelaksanaan ujian nasional berbasis komputer (UNBK) pada 23-26 April 2018 mendatang. Jadi, masalah itu, bukan ancaman bagi pelaksanaan ujian akhir itu, karena secara moral kepala sekolah bertanggungjawab untuk suksesnya UNBK,” tegasnya.

Dia mencontohkan, sepatutnya kepala sekolah itu berambisi untuk menyukseskan UNBK, seperti Disdik Banjarmasin menyediakan 500 komputer untuk gelaran UNBK mandiri. Namun, faktanya, menurut Totok, justru ada beberapa sekolah yang tak berani menggelar UNBK mandiri. “Jadi, kami tak bisa memaksa,” katanya.

Totok pun menepis kekhawatiran UNBK mandiri tidak bisa terlaksana. Terbukti, menurut dia, justru SMPN 5 Banjarmasin berani hingga akhirnya dipinjamkan peralatan komputer, meski bukan jatahnya. “Dari sini, kami tegaskan untu program berkelanjutan tentu dibutuhkan kepala sekolah yang memiliki komitmen kuat untuk menyukseskannya. Kami tentu butuh bukti dari mereka,” imbuhnya.(jejakrekam)

 

Penulis Arpawi
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.