Pra Kampanye Pemilu 2019, Bawaslu-KPUD Kalsel Bikin Edaran, Ini Aturannya!

0

MASA pra kampanye Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPUD Kalimantan Selatan menerbitkan surat edaran bersama bernomor 168 Tahun 2018, dan 007/K.KS/PM.02/IV/2018, tertanggal 19 April 2018. Dalam surat yang diteken Ketua Bawaslu Kalsel Iwan Setiawan bersama Ketua KPUD Kalsel Samahuddin Muharram itu memuat beberapa aturan main masa pra kampanye.

APA saja? Dalam surat edaran bersama itu diminta seluruh parpol peserta Pemilu 2019 dilarang melakukan kampanye sebelum memasuki masanya seperti tertuang dalam Pasal 276 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Surat edaran ini pun berlaku sejak diterbitkan hingga tahapan kampanye yang dimulai pada 23 September 2018.

Untuk pemasangan bendera parpol serta nomor urut peserta Pemilu 2019 hanya diperbolehkan di lingkungan kantor sekretariat di DPD/DPW/DPC/PAC hingga ranting di wilayah Kalimantan Selatan. Selanjutnya, Iwan Setiawan dan Samahuddin Muharram juga mengingatkan parpol dilarang memasang baliho dan spanduk yang memuat logo (tanda gambar) atau nomor urut parpol.

Bawaslu dan KPUD Kalsel juga menekankan larangan bagi pemerintah dan pihak swasta (perusahaan advertising) menerima pesanan pemasangan baliho atau spanduk parpol peserta Pemilu 2019. Nah, parpol hanya diperbolehkan menjalankan sosialisasi pendidikan politik di kalangan internal, dalam bentuk pertemuan terbatas dengan memberitahukan kepada KPU atau Panwaslu sesuai tingkatannya, paling lambat satu hari sebelum hari pelaksanaannya.

Untuk jumlah peserta dalam pertemuan terbatas, Bawaslu dan KPUD Kalsel membatasi peserta maksimal sebanyak 250 orang untuk tingkat kabupaten/kota dan kegiatan selevel provinsi boleh diikuti hanya 500 orang. “Sedangkan, untuk pemasangan bendera, umbul-umbul dan spanduk parpol pada tempat kegiatan pertemuan terbatas diperbolehkan satu hari sebelum hari H, dan satu hari sesudah hari pelaksanaan,” tulis dua pimpinan lembaga penyelenggara Pemilu 2019.

Sementara itu, Sekretaris DPP PKPI Kalsel Ahmad Zaki menyesalkan masih adanya spanduk sosialisasi parpol peserta Pemilu 2019 yang tak mencantumkan parpolnya. Padahal, PKPI sudah resmi menjadi kontestan Pemilu 2019 dengan nomor urut 20. “Ada beberapa perkantoran yang masih memasang spanduk lama, bukan baru yang memuat lambang dan nomor urut peserta Pemilu 2019 untuk PKPI,” kata Zaki.(jejakrekam)   

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.