Polresta Banjarmasin Ringkus Empat Raja Tega dan Empat Penadah Barang Hasil Kejahatan

0

POLRESTA Banjarmasin gulung delapan anggota komplotan jambret yang beroperasi di wilayah Banjarmasin dan sekitarnya. Empat diantaranya adalah penadah, salah satunya remaja perempuan di bawah umur.

KASAT Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi mengatakan, penangkapan para raja tega dan penadahnya, dilakukan di hari yang sama, yakni Kamis (19/4/2018), di tempat berbeda.

Diawali ditangkapnya MF dan MN di Jalan Ahmad Yani KM 5 oleh jajaran Polsek Banjarmasin Timur. Pengakuan keduanya, mereka telah melakukan enam kali penjambretan di kawasan Banjarmasin.

Dari pengembangan kasusnya, lanjut Ade, polisi mengaman empat penadah barang hasil jambret, yakni dua laki-laki dengan inisial RA dan RT. “Serta dua wanita, dengan inisial AK dan RP. AK sendiri merupakan remaja putri yang masih di bawah umur,” kata Ade, Jumat (20/4/2018).

Di hari yang sama, bebernya, jajaran Polsek Banjarmasin Barat meringkus dua jambret, dengan inisial MR dan RA. “Ternyata lokasi kejadian masuk Kecamatan Banjarmasin Tengah, sehingga kasusnya dilimpahkan ke Polsek Banjarmasin Tengah,” kata Ade.

Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, serta Pasal 480 KUHP karena menadah barang curian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sumarto menyatakan, Polri akan terus bekerja maksimal memberantas pelaku kejahatan di Banjarmasin, termasuk kejahatan pencurian dengan kekerasan.

Sumarto memerintahkan jajarannya menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan serta membuat tidak nyaman dan aman masyarakat ini. “Mereka menimbulkan keresahan di masyarakat. Menimbulkan rasa tidak aman dan nyaman di masyarakat. Untuk itu, kami juga akan membuat mereka merasa tidak nyaman dengan tindakan tegas yang terukur,” kata Sumarto.

Sumarto mengimbau masyarakat agar berhati-hati, khususnya kaum hawa yang rentan menjadi korban penjambretan, khususnya saat berkendaraan.(jejakrekam)

Penulis Deden
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.