Hamli Kursani Minta Ichwan Noor Chalik Baca Saksama PP Disiplin PNS

0

SERANGAN yang dilancarkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik atas ‘manuver’ Sekdakot Banjarmasin non aktif, Hamli Kursani, bak berbalas pantun. Hal ini dipicu aksi Hamli Kursani yang mengadukan keputusan Walikota Banjarmasin atas pembebasan sementara dirinya sebagai sekretaris daerah kota ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kemendagri.

HAMLI Kursani pun mengakui telah melengkapi seluruh laporannya yang diminta Itjen Kemendagri untuk menindaklanjuti kebijakan yang dianggapnya sebagai bentuk “kriminalisasi” terhadap seorang PNS.

“Jangan jadikan alasan otonomi daerah itu sebagai dalih tak mengikuti seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Walaupun, otonomi daerah, bukan berarti tidak mengikuti standar peraturan perundang-perundangan Republik Indonesia,” kata Hamli Kursani melalui jejakrekam.com, membalas ‘serangan’ Ichwan Noor Chalik atas pernyataannya, Jumat (20/4/2018).

Hamli pun meminta agar Ichwan Noor Chalik kembali membaca secara saksama bunyi Pasal 27 ayat (1) PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS itu. “Kalau tidak tahu, silakan cari di google. Seperti apa bunyi Pasal 27 ayat (1) PP Nomor 53 Tahun 2010 yang berbunyi dalam rangka kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran  disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa. Jadi, yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) itu dibebaskan sementara sejak yang bersangkutan diperiksa, bukan saat pemeriksaan saksi-saksi,” tutur Hamli.

Jadi, menurut Hamli, yang dimaksud pasal tersebut adalah orang, bukan saksi. Selanjutnya, dalam Pasal 23 PP Nomor 53 Tahun 2010 dijelaskan tata cara pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan dan penyampaian keputusan hukuman disiplin.

“Dalam Pasal 23, jelas PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin itu dipanggil secara tertulis oleh atasan langsung. Dalam hal ini, atasan sekretaris daerah kota adalah walikota, bukan bawahan langsung (Inspektorat Banjarmasin),” ucap Hamli.

Pernyataan Ichwan Noor Chalik itu dinilai Hamli justru akan membuka tabir apa yang terjadi sesungguhnya di Pemkot Banjarmasin. “Jadi, biar publik tahu,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.