PTUN Banjarmasin Tetapkan SK Gubernur Kalsel Ditunda Pelaksanaannya

0

MAJELIS hakim PTUN Banjarmasin mengabulkan permohonan penundaan pemberlakuan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atas pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) PT  Sebuku Batubai Coal dalam sebuah penetapan yang mengikat, Kamis (19/4/2018).

SAAT membacakan amar penetapan perkara bernomor 6/G/2018/PTUN.Bjm dengan objek gugatan SK Gubernur bernomor 503/119/DPMPTSP/2018, tertanggal 26 Januari 2018 berisi pencabutan IUP-OP untuk PT Sebuku Batubai Coal dengan wilayah konsesi seluas 5.140,89 hektare di Pulau Laut Utara dan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru, majelis hakim yang diketuai Daprian dengan hakim anggota; Rory Yonaldi dan Lizamul Umum, menyatakan agar semua pihak untuk menghormati penetapan yang diambil PTUN Banjarmasin.

Humas PTUN Banjarmasin Febby Fajrurrahman menyatakan dalam penetapan yang dibacakan majelis hakim mengabulkan permohonan penggugat PT Sebuku Batubai Coal melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra dan kawan-kawan, serta meminta pihak tergugat Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor yang diwakili Andi M Nasrun dan kawan-kawan menghormati penetapan tersebut.

“Jadi, majelis hakim menetapkan agar penundaan pelaksanaan SK Gubernur Kalsel untuk pencabutan IUP-OP agar ditaati. Adanya penetapan ini, semua pihak harus menaatinya, sampai ada keputusan hukum yang inkracht,” tegas Febby Fajurrahman.

Dengan penetapan itu, Febby menegaskan segala kegiatan pelaksanaan SK Gubernur Kalsel terhadap pencabutan izin tambang PT Sebuku Batubai Coal di lapangan, tak boleh dilaksanakan hingga adanya putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat alias status qou.

Sementara itu, kuasa hukum Gubernur Kalsel, Andi M Nasrun juga mengatakan dengan adanya penetapan dari majelis hakim, pihaknya tetap mengajukan perlawanan hukum. “Memang, penetapan majelis hakim ini belum bersifat final, karena dalam perkara gugatan ini belum ada putusan inkracht. Kami juga bingung mengapa majelis hakim sepertinya mengakomodir alat bukti yang diajukan pihak penggugat,” tandas Andi M Nasrun.(jejakrekam)

 

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.