Parkir di Kawasan Terlarang, 11 Sepeda Motor Diangkut Dishub Banjarmasin

0

AKTIVITAS parkir liar masih marak di sekitar kawasan Duta Mall Banjarmasin. Akhirnya, petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin pun menerapkan sanksi tegas dengan mengangkut 11 sepeda motor yang parkir di kawasan terlarang di pusat perbelanjaan terbesar di Banjarmasin, Kamis (19/4/2018).

KEPALA Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dishub Kota Banjarmasin, Muhammad Yunus menegaskan razia kali ini, seluruh sepeda motor yang terbukti melanggar aturan langsung diangkut ke truk. Belasan sepeda motor itu ditemukan petugas Dishub Banjarmasin, parkir di bahu Jalan Simpang Ulin akses masuk menuju kawasan Duta Mall.

“Sebelumnya kami sempat merazia pada Sabtu (14/4/2018) kemarin, sekitar 20 mobil yang kami gembok. Sekarang, giliran 11 sepeda motor yang parkir sembarangan di samping Duta Mall,” ucap M Yunus kepada wartawan di lapangan.

Menurutnya, penyebab penertiban ini dilakukan dikarenakan ada juru parkir liar yang beroperasi di Duta Mall, Banjarmasin. Padahal, tegas Yunus, di jalan tersebut sudah terpasang rambu-rambu larangan parkir.

“Paling banyak sepeda motor dan yang paling kita kejar adalah juru parkir liar di sana. Saat mengetahui adanya penertiban, juru parkir tersebut langsung pergi untuk menghindar,” katanya.

Yunus menegaskan untuk mengambil sepeda motor tersebut, para pengendara harus membawa surat menyurat yang lengkap. Ia menegaskan para pemilik akan didata dan diminta menyerahkan surat bukti kepemilikan. “Kalau tidak mengambil, sepeda motor ini selanjutnya akan kami serahkan ke polisi,” pungkas Yunus.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.