Narkoba Sindikat Malaysia-Prancis Diblender, Polda Kalsel Jamin Kasusnya Dikembangkan

0

PASOKAN narkotika jenis sabu dan ekstasi dari luar negeri juga merambah pasar Kalimantan Selatan. Hal ini terbukti saat barang bukti dari 15 kasus yang berhasil dibongkar jajaran Polda Kalsel sebanyak 1.412,34 gram atau 1,4 kilogram lebih serta 2.981,5 butir ekstasi dimusnahkan, Kamis (19/4/2018).

PEMUSNAHAN barang bukti yang telah mendapat penetapan dari pengadilan, dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman juga didampingi perwakilan Balai Besar POM di Banjarmasin, Kejati Kalsel, Kanwil Ditjen Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Kalsel dan BNN Provinsi Kalsel.

Barang haram yang dimusnahkan itu merupakan pasokan dari 15 tersangka dari jaringan Prancis, Victor serta jaringan lokal, Akmad Yasid serta kurir sindikat Malaysia yang dikendalikan Hariyadi, narapidana kasus narkoba yang mendekam di Lapas Narkotika Karang Intan, Martapura.

“Barang bukti kasus tindak pidana narkotika ini merupakan pengungkapan kasus dari bulan Januri hingga Maret 2018 dari berbagai tempat. Termasuk, 2.794,5 butir ekstasi jaringan dari Prancis yang ditangkap di teras Kantor Pos Jalan Achmad Yani Km 23,5, Landasan Ulin, Banjarbaru berkat kerjasama kepolisian dengan Bea Cukai Banjarmasin. Ribuan pil ekstasi ini diseludupkan ke Kalsel dengan menggunakan alat terapi pencuci kaki,” tutur Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Muhammad Firman.

Tak hanya itu, Firman juga mengungkapkan dari tangan tersangka Akmad Yasid di Jalan Angkasa, kawasan Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru juga ditemukan 765,50 gram sabu dalam tas ranselnya.

“Kami juga berhasil mengungkap jaringan narkoba Malaysia-Batam-Banjarmasin dengan nama kurir Gilang, merupakan tangan kanan Hariyadi, napi narkotika di Lapas Karang Intan Martapura dengan barang bukti 480,50 gram sabu dan 160 butir ekstasi,” tegas Firman.

Mantan Kapolres Sukabumi ini mengakui narkoba yang dipasok dari jaringan Prancis, Malaysia dan lokal merupakan sindikat yang sudah lama memainkan bisnis haram di Kalsel. “Kasus ini terus dikembangkan dengan berkoordinasi BNN Provinsi Kalsel dan Bea Cukai Banjarmasin,” ucap mantan Wadir  Resnarkoba Polda Bangka Belitung ini.

Pemusnahan barang bukti kejahatan ini dilakukan dengan cara direndam air panas bercampur detergen selanjutnya diblender, setelah sebelumnya diuji keasliannya. “Hanya sedikit yang kami sisihkan sebagai barang bukti untuk proses pengadilan. Pemusnahan ini merupakan perintah undang-undang,” tegas Firman.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.