Dianggap Bohong, Keterangan Saksi Diprotes Kerabat Akhmad Berjanji

0

SAKSI yang dihadirkan terdakwa Sarifudin dalam persidangan ketiga di Pengadilan Negeri Marabahan terkait kasus pembunuhan Akhmad Berjanji menuai protes dari keluarga korban. Pasalnya, keterangan yang disampaikan dua saksi tersebut dianggap tidak benar alias bohong. Adapun dua orang saksi tersebut, yakni Rahman kakak terdakwa Sarifudin dan serta Sukma, keponakan dari terdakwa.

SAAT ditanya majelis hakim yang dipimpin Ardhi Wijayanto, saksi bernama Sukma tidak bisa menjawab dengan benar pertanyaan tersebut. seperti pekerjaan terdakwa yang selalu diantar jemput, pisau yang dibawa untuk apa kegunaannya, maupun jalan dari rumah korban menuju rumah terdakwa yang di jawab hanya ada satu jalan.

Padahal, fakta dilapangan menunjukkan ada dua jalan yang menghubungkan antara rumah korban dan terdakwa. Tidak hanya disitu, saksi juga mengatakan terdakwa bekerja di PT Batola Primatama sebagai kelapa keamanan. Padahal setelah dikonfirmasi dengan salah seorang Pimpinan Perusahaan PT Batola Primatama, Edy Santoso tidak ada yang  bernama Sarifuddin  bekerja di perusahaan tersebut.

“Saya siap memberikan keterangan bila diperlukan kepolisian ,kejaksaan maupun Hakim,terangnya,” ucap Edy Santoso. Namun kami tidak bisa memberikan surat keterangan dari perusahaan bahwa Sarifuddin tidak bekerja di PT Batola Primatama,karena menyalahi aturan perusahaan.

Majelis hakim dan JPU pun sempat dibuat geram dengan jawaban yang disampaikan saksi karena harus mengajukan pertanyaan berulang-ulang. Kalaupun dijawab suaranya tidak terdengar oleh hakim,sehingga hakim dan jaksa. Sidang ini pun akan dilanjutkan Selasa 24 April 2018 dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.