Berbekal Penetapan Hakim, Sebuku Group Pastikan Beroperasi Lagi di Pulau Laut

0

MAJELIS hakim PTUN Banjarmasin yang menyidangkan gugatan Sebuku (Silo) Group versus Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor dalam tiga perkara, akhirnya kompak mengeluarkan penetapan penundaan pemberlakuan tiga surat keputusan (SK) pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) atas wilayah konsesi di Pulau Laut.

SIDANG yang digelar untuk tiga perkara gugatan berlangsung sejak pukul 10.00 Wita, berlanjut 13.30 Wita hingga berakhir 18.33 Wita di PTUN Banjarmasin ini, ketiga majelis hakim sepakat mengabulkan permohonan dari penggugat PT Silo (Sebuku) Group.

Dalam penetapannya, majelis hakim menyatakan tiga SK Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor yakni Nomor 503/119/DPMPTSP/2018,  Nomor 503/120/DPMPTSP/2018, dan Nomor 503/121/DPMPTSP/2018. Tiga SK itu berisi pencabutan IUP-OP bagi tiga perusahaan Silo Group yakni Sebuku Tanjung Coal, PT. Sebuku Batubai Coal, dan PT. Sebuku Sejaka Coal, yang masing-masing ditunda pemberlakuannya, hingga menunggu putusan inkracht.

Pada sidang terakhir, ketua majelis hakim Lutfie Ardhian juga membacakan amar penetapannya dengan mengabulkan permohonan PT Sebuku Sejaka Coal. Selanjutnya, usai membacakan amar putusan, kedua belah pihak baik kuasa hukum Sebuku Group yang diwakili Yusril Ihza Mahendra dan kuasa hukum Gubernur Kalsel Andi M Asrun mempersiapkan diri pada sidang Kamis (26/4/2018) untuk menghadirkan para saksi.

Usai sidang, kuasa hukum Sebuku Group, Yusuf Pramono mengatakan dengan penetapan dari majelis hakim PTUN Banjarmasin, berarti dengan mengabulkan permohonan pihaknya. “Saya tegaskan di sini, bukan kami menang tapi hanya memitigasi kerugian yang diderita Sebuku Group, akibat pemutusan izin usaha tersebut,” ucap Yusuf.

Selain itu, menurut dia, dampak dari pencabutan izin tersebut juga sangat merugikan pihaknya, sebab tidak bisa menjalankan usaha, padahal di lapangan sudah melakukan aktivitas persiapan untuk proses produksi tambang batubara.

“Minggu lalu, saat kami mengerjakan hauling (jalan khusus tambang) ditindak Dinas ESDM Kalimantan Selatan. Mereka melarang segala kegiatan yang berada di wilayah IUP Sebuku Group,” ucap Yusuf.

Dengan adanya penetapan majelis hakim PTUN Banjarmasin, Yusuf mengatakan berarti secara hukum pihaknya bisa melakukan operasional di lapangan sembari menunggu keputusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat.

Yusuf juga menyebut dasar pembuatan tiga SK Gubernur Kalsel meski banyak alat bukti, ternyata hanya berupa fotokopi dan tidak valid, termasuk kliping koran. “Makanya, dalam kesimpulan nanti kami akan menolak seluruh alat bukti yang diajukan pihak tergugat. Sebab, seluruh alat bukti itu harus sesuai dengan aslinya,” cetusnya.

Yusuf pun mengaku bersyukur karena majelis hakim PTUN Banjarmasin mengabulkan permohonan penundaan pemberlakuan tiga SK gubernur tersebut. Yusuf berpendapat selama ini Sebuku Group telah mengeluarkan biaya besar dari proses eksplorasi hingga rencana eksploitasi dengan terbitnya IUP-OP dari Bupati Kotabaru.

“Bahkan, kami juga turut berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur di Kotabaru, contohnya pembangunan pelabuhan siring laut dan lainnya. Krusial lainnya adalah kalau dasar hukum tetap dipertahankan, maka pihak Gubernur Kalsel bisa akan menerbitkan izin baru kepada pihak lain, tentu merugikan klien kami,” ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Gubernur Kalsel Andi M Asrun membantah dalil yang diajukan pihak penggugat. Bahkan, Asrun juga menuduh alat bukti didominasi fotokopi justru mengada-ada. “Beda kalau fotokopi itu dianggap asli, itu jadi masalah. Kalau dinilai soal unsur kerugian, itu risiko bisnis dan ada kebutuhan yang mendesak?” cecar doktor hukum ini.

Menurut dia, dasar penetapan yang diambil majelis hakim juga terasa anel dan janggal. “Sebab, di kawasan itu memang tak ada kegiatan, lahan itu kosong. Kalau investasi dikerjakan, tetap milik mereka. Jadi, penetapan hakim itu seperti berjalan di atas air,” imbuh Andi M Asrun.(jejakrekam)

 

Penulis Syahminan
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.