Tak Ingin Pacar Selingkuh, Salam Diancam Pasal Pembunuhan Berencana

0

ABDUS Salam, pelaku pembunuhan terhadap karyawati Salon Hafabi mengaku kalau dirinya tidak bisa memiliki seorang mantan pacar orang lain. Peristiwa tragis pembunuhan seorang perempuan muda karyawan Salon Hafabi  SMN  di Jalan Panglima Batur, Banjarbaru, Selasa (17/4/2018) sore, yang dilakukan sang mantan ini mendapat perhatian masyarakat luas.

APALAGI pelaku dan korban sebelumnya merupakan sepasang kekasih yang telah menjalin hubungan asmara cukup lama. Di hadpan penyidik kepolisian Polres Banjarbaru, Rabu (18/4/2018), pelaku Abdus Salan mengakui dirinya telah merencanakan dengan teliti untuk menghabisi korban.

Tersangka ini menuturkan berawal dari rasa cemburu, ketika korban jalan dengan pria lain. Ia mengetahuinya dari status korban di akun media sosial instagram (IG). Begitu mengetahui sang pacar ‘selingkuh’,  Abdus Salam pun menghubungi korban melalui chat di whatshapp (WA). Janji bertemu pun disepakati. Mereka bertemu di samping butik yang ada di sebelah Salon Hafabi.

“Saya menjanjikan akan membelikan korban HP. Namun, ternyata korban sudah punya HP yang katanya dibelikan temannya. Jadi, saya pura-pura mau menyerahkan duit untuk membeli HP, sehingga bisa bertemu dengan korban,” ujar Abdus Salam di hadapan penyidik Polres Banjarbaru.

Setelah bertemu korban, SMN, Abdus Salam mengaku sempat bicara. Selanjutnya, terjadi peristiwa penikaman, hingga korban roboh bersimbah darah. Meski sempat dibawa ke rumah sakit, namun pendarahan hebat membuat nyawa korban tak bisa diselamatkan.

Apakah Anda menyesal? Tersangka mengaku hanya sedikit saja ada sesal di hatinya. “Kalau ulun kada kawa memiliki, orang lain kada kawa jua (kalau saya tak memiliki, berarti orang lain juga tak boleh memilikinya,” ucap Salam, meluapkan egoisme .

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Banjarbaru AKP Sudarno menyatakan penangkapan terhadap tersangka ini bisa berlangsung cepat berkat informasi yang dimiliki serta bantuan masyarakat. “Sejak peristiwa terjadi hingga penangkapan pelaku dengan jeda waktu hanya sekitar 30 menit,”  kata Sudono.

Buser dan Resmob Banjarbaru bekerjasama dengan Resmob Polres Banjar dengan sigap langsung memburu pelaku.  Menurut Sudarno, pada saat dilakukan pengejaran pelaku sempat berupaya melarikan diri dari belakang rumah. Namun, petugas dengan cepat mengejar dan membekuknya.

“Tersangka dikenakan Pasal 340 jo 338 KUHP dengan tuduhan pembunuhan berencana. Yang bersangkutan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tandas Sudarno.(jejakrekam)

 

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.