DPRD Banjarmasin Pertanyakan 11 Kepsek Diturunkan Jadi Guru Pengajar

0

MENJABAT kepala sekolah, namun kemudian diturunkan menjadi guru pengajar di sekolah. Informasi ini pun cukup mengejutkan Komisi IV DPRD Banjarmasin. Pada Rabu (18/4/2018), 11 mantan kepala sekolah (kepsek) yang diturunkan jabatannya hanya menjadi guru pengajar bisa dikorek keterangannya dalam rapat dengar pendapat komisi dewan yang membidangi pendidikan dan kesejahteran rakyat itu.

DALAM hearing itu pun terungkap pengangkatan kepala sekolah tanpa melalui serah terima jabatan dan baru memiliki sertifikat.  Mantan Kepsek SMPN 4 Banjarmasin, H Manriansyah membeberkan ada beberapa kepsek yang belum memenuhi syarat. Namun, menurut dia, tetap bisa dilantik tanpa adanya surat keputusan (SK) dari Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.

“Ya, ada beberapa kepala sekolah yang dilantik, tapi tidak memenuhi persyaratan karena kesehatan, hingga tidak bisa mengikuti pelantikan,” kata Manriansyah.

Begitu pula, mantan Kepsek SMPN 11 Banjarmasin Fahrurrazi. Ia menjelaskan diturunkan jabatan 11 kepsek menjadi guru ini baru disampaikan pada 15 Maret 2018, konsekuensinya para kepsek pun diminta untuk mengembalikan tunjangan. Padahal, menurut Fahrurrazi, SK pengangkatan sebagai kepsek tersebut sudah diterbitkan pada 26 Februari 2018.

“Kenapa tunjangan kami masih diserahkan? Padahal Kadisdik Banjarmasin tahu bahwa kami bukan kepala sekolah lagi,” ujar Fahrurazi.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Deddy Sophian mengatakan, mantan kepsek yang sudah 23 tahun menjabat diturunkan jabatannya menjadi guru pengajar. Hanya saja, beber dia, saat pergantian justru tidak ada SK pergantian dan tidak ada serah terima jabatan. “Kepala sekolah yang dilantik, hingga kini belum serah terima jabatan dan belum sama sekali menerima SK,” kata legislator PKB ini.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.