Proses Assessment untuk Mencari Sosok Pejabat yang Tepat

0

AGAR seseorang tepat di suatu jabatan, saat ini pejabat eselon III (admimistrator) dan eselon IV (pengawas) diwajibkan mengikuti uji kompetensi.

DENGAN uji kompetensi, diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel Perkasa Alam, selain untuk ketepatan penempatan dalam jabatan, juga untuk mengetahui apakah seseorang layak dipromosikan atau tidak.

“Yang eselon III apakah bisa dinaikan jadi eselon III, atau eselon IV apakah bisa promosi menjadi eselon III atau tidak,” ucap Perkasa Alam kepada wartawan, Selasa (17/4/2018) di Banjarbaru.

Menurut Perkasa, melalui proses assessment (penilaian) ingin diketahui kemampuan, baik kompetensi maupun psikologi pejabat bersangkutan. “Hasil assessment bisa membantu pemimpin daerah untuk melihat orang-orang yang potensial, atau bisa dikembangkan dan yang tidak bisa,” bebernya.

Diungkapkannya, pada Rabu (18/4/2018) digelar proses assessment bagi pejabat struktural, khusus eselon III, lingkup Pemprov Kalsel. Syaratnya, jauh dari Batas Usia Pensiun (BUP). “Mendekati BUP tidak kami ikutkan. Begitu pula eselon IV tidak kami ikutkan,” kata dia.

Menurut Perkasa, assessment sifatnya wajib. Sehingga, bagi yang tidak bisa hadir karena tugas, akan dipanggil ulang.(jejakrekam)

Penulis Sayyidil Ahmada
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.