Kuak Aksi Perampokan Bank Mandiri, Kopda Apung Bersaksi di Sidang Bripka Jumadi

0

PROSES konfrontir dalam membuktikan dakwaan perampokan yang dilakoni Bripka Jumadi bersama rekannya, Yongky dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) Suwarti dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (17/4/2018).

JAKSA Suwarti pun menghadirkan Kopda Apung, anggota Kodim 1008/Tanjung untuk dikonfrontir dengan dua terdakwa Bripka Jumadi dan Yongky yang didampingi kuasa hukumnya, Iwan Saputra dari LKBH Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Eddy Cahyono dan dua hakim anggota, Herlangga Patmadja dan Daru Swastika Rini, JPU Suwarti berkeyakinan bahwa aksi perampokan uang Bank Mandiri Cabang Tanjung sebesar Rp 10 miliar, dibantu oknum anggota TNI AD bernama Kopda Apung.

Dalam keterangan saksi Kopda Apung di bawah sumpah, tuduhan jaksa langsung dibantahnya. Kopda Apung mengaku hanya turut membantu menyimpankan uang, yang kemudian baru diketahui merupakan hasil perampokan dilakoni Bripka Jumadi dan Yongky.

“Saya tidak tahu kalau uang itu adalah hasil tindak kejahatan perampokan Bank Mandiri Cabang Tanjung,” kata Kopda Apung. Dia menceritakan usai berberes pemindahan perabotan rumah milik tetangganya ke Jalan Trikora, Banjarbaru, tiba-tiba ditelepon terdakwa jelang tengah malam.

“Waktu itu, terdakwa Yongky mengajak bertemu di Sungkai, Kabupaten Banjar. Uang itu baru saya tahu ternyata sebesar Rp 5 miliar, dimuat dalam empat karung plastik. Nah, saya dititipi terdakwa untuk menyimpankan karena dari pengakuannya uang itu hasil penjualan tanah,” tutur Apung.

Karena sudah terlalu malam, akhirnya Apung pun menyimpan uang itu ke rumah kakaknya di Matraman, Kabupaten Banjar. Namun, majelis hakim begitu percaya dengan keterangan Kopda Apung. Dia pun mempertanyakan mengapa saksi tidak bertanya detail karena jumlah uang yang diserahkan itu begitu besar. “Masyak, tidak ditanyakan uang apa itu, karena jumlahnya begitu besar,” cecar hakim Herlangga Patmadja.

Keterangan saksi juga dikonfrontir dengan dua terdakwa. Namun, Kopda Apung tetap dalam kesaksiannya. Ia mengaku baru tahu kalau uang itu hasil perampokan, ketika pulang berdinas ke Kodim Tanjung dan diberitahu atasannya.(jejakrekam)

 

Penulis Sirajuddin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.