Informasi untuk Publik Harus Mudah Diakses dan Selalu Tersedia

0

INFORMASI apapun yang berkaitan dengan kepentingan publik harus mudah diakses dan selalu tersedia. Salah satu upaya untuk memenuhi hal tersebut, pemerintah meluncurkan program Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

JDIH diungkapkan Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel Akhmad Fiddayeen, Selasa (17/4/2018), pada bimbingan teknis (bimtek) JDIH se-Kalsel di Hotel Mutiara, Yogyakarta, arti dan perannya sangat penting.

Ia menegaskan, JDIH merupakan upaya untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang hukum pada khususnya, juga pembangunan bidang hukum sebagai bagian dari pembangunan nasional pada umumnya.

Dikatakanya, sebagai suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan, kerjasama aktif antar anggota sangat dibutuhkan. Menurut Fiddayeen, produk hukum terus mengalami perkembangan dari waktu ke waktu, maka layanan informasi hukum seharusnya bisa diperoleh secara mudah, cepat, dan akurat.

”Karena itu, pengelolaan JDIH tidak bisa dilakukan apa adanya. Sangat dibutuhkan adanya sarana dan prasarana yang memadai, termasuk sumber daya manusia yang handal,” ucap Fiddayeen.

Pemprov Kalsel, beber dia, terkait pendayagunaan JDIH, sejak tahun 2011 sudah diterbitkan Pergub Kalsel Nomor 25 tahun 2011 tentang Pedoman Pengembangan dan Pengelolaan JDIH, serta Pergub Kalsel Nomor 10 Tahun 2014.

Kepala Bagian Evaluasi dan Dokumentasi Hukum Biro Hukum Setdaprov Kalsel Rita Aryani mengatakan, bimtek untuk meningkatkan kompetensi pengelola JDIH, khususnya dalam pembangunan sistem informasi berbasis teknologi informasi dan dokumentasi, serta mempererat hubungan antar pengelola JDIH di Kalsel.

Menurutnya, JDIH dapat meningkatkan efektivitas penyebarluasan produk hukum, serta menyediakan sarana layanan masyarakat akan tersedianya informasi dan dokumentasi hukum yang dapat diakses dengan mudah dan cepat.(jejakrekam)

Penulis Sayyidil Ahmada
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.