Hamli Kursani Mengadu ke KASN, Periksa Sekdakot Harusnya Inspektorat Kalsel

0

PERLAWANAN terus dilakoni Hamli Kursani. Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin yang dinonaktifkan melalui selembar surat keputusan (SK) Walikota Ibnu Sina atas dugaan pelanggaran dispilin, mengadukan pembebasan sementara dirinya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, Selasa (17/4/2018).

UNTUK memperkuat aduannya, Hamli Kursani pun membawa SK Walikota Banjarmasin bernomor 880/002-KUM.DIS/BKD,DIKLAT/2018, tertanggal 10 April 2018, serta hasil pemeriksaan sementara dari Inspektorat Banjarmasin, saat dirinya dimintai keterangan pada Senin (16/4/2018).

“Saya melapor ke KASN memang terkait dengan pembebasan sementara tugas sebagai Sekdakot Banjarmasin. Apakah sudah sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” ucap Hamli Kursani kepada jejakrekam.com, Selasa (17/4/2018).

Saat melapor ke KASN di Jalan MT Haryono Kav 52-52, Cikoko, Pancoran, Jakarta Timur, Hamli Kursani ditemui Asisten Komisioner KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan, Sumardi. Begitu menerima pengaduan dari Hamli Kursani, Sumardi memastikan akan segera meminta klarifikasi kepada Walikota Banjarmasin Ibnu Sina.

“Memang dari selentingan kabar burung, ada orang yang merekam setiap pernyataan yang saya ucapkan, dan melaporkannya kepada Pak Walikota. Itu informasi yang berkembang di Balai Kota,” ucap Hamli, bercerita.

Menariknya, Hamli pun mengaku mendapat penjelasan dari KASN bahwa yang berhak memeriksa dirinya selaku Sekdakot Banjarmasin adalah Inspektorat Provinsi Kalimantan Selatan, bukan Inspektorat Banjarmasin. “Ini menurut keterangan dari Pak Sumardi dari KASN,” kata Hamli.

Sementara itu, Walikota Ibnu Sina saat mengikuti pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan pantarlih KPU Banjarmasin di kediamannya, ditanya wartawan soal kasus pencopotan sementara Hamli Kursani sebagai sekretaris daerah kota, lagi-lagi tak mau berkomentar banyak. “Itu masih ranahnya Inspektorat Banjarmasin. Prosesnya juga masih berjalan,” kata Ibnu Sina, singkat.

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin James Fudhoil Yamin pun mengungkapkan pemeriksaan Hamli Kursani pada Senin (16/4/2018), merupakan tahapan kedua. Ini karena, sebelumnya, Inspektorat sudah mengorek keterangan dari tujuh orang saksi.

Hamli pun diperiksa tiga anggota tim pemeriksa Inspektorat Banjarmasin untuk keperlukan klarifikasi, kompilasi serta memperkuat kajian untuk mencocokkan keterangan para saksi dan terduga sendiri. “Hasil pemeriksaan semua akan dirangkum dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP). Jadi, semua akan dianalisa, digali dan dianalisa lagi. Ya, setidaknya, untuk menyusun LHP hingga selesai dan selanjutnya dilaporkan kepada Walikota Banjarmasin membutuhkan waktu 45 hari,” imbuh James Fudhoil Yamin.(jejakrekam)

 

Penulis Arpawi Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.