Postingan Kabag Humas Batola Hery Sasmita Berlanjut Rekomendasi ke KASN

0

REKOMENDASI yang merupakan buah dari hasil penyelidikan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Barito Kuala dipastikan akan berlanjut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta. Temuan lembaga pengawas itu karena Kabag Humas dan Protokol Pemkab Batola, Hery Sasmita dalam postingan di akun facebook (FB) diduga telah memenuhi unsur pelanggaran asas netralitas ASN dalam even politik.

POSTINGAN Hery Sasmita di dinding akun FB sebagai bentuk dukungan terhadap rencana pencalonan mantan Bupati Batola dua periode, Hasanuddin Murad sebagai bakal calon DPD RI daerah pemilihan Kalsel di Pemilu 2019, dinilai anggota Panwaslu Batola Rahmatullah Amin telah cukup bukti untuk dibawa ke KASN di Jakarta.

“Proses klarifikasi terhadap yang bersangkutan, termasuk pengumpulan alat bukti dan keterangan sudah kami lakukan. Insya Allah, besok (Selasa, 17/4/2018), rekomendasi ini langsung saya antar ke KASN di Jakarta,” ucap Rahmatullah Amin kepada wartawan, saat melaporkan hasil penyelidikan ke Bawaslu Kalsel di Banjarmasin, Senin (16/4/2018).

Menurut dia, hasil penyelidikan sudah dituangkan dalam rekomendasi berdasar kajian terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2019.

“Kami melihat adanya dugaan unsur pelanggaran netralitas ASN dalam kasus postingan saudara Hery Sasmita. Hasil kajian juga diperkuat dengan masukan dari Bawaslu Kalsel dalam proses pendampingan pengusutan kasus ini. Jadilah, rekomendasi ini untuk selanjutnya dikirim ke KASN,” ucap Rahmatullah.

Ia menegaskan masalah keputusan akhir menjadi kewenangan KASN. Lembaga non struktural ini berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN di instansi pemerintah.  “Jadi, kita tunggu saja apa keputusan dari KASN,” tegasnya.

Setali tiga uang, komisioner Bawaslu Kalsel Aris Mardiono mengatakan pihaknya belum bisa memutuskan apakah ada unsur pidana pemilu atau tidak, karena harus mendapatkan rekomendasi terlebih dulu dari KASN. “Tunggu saja, apa rekomendasi dari KASN,” tegas mantan wartawan ini.(jejakrekam)

 

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.