Langgar Netralitas, KASN Rekomendasi Gubernur Kalsel Beri Sanksi Syahriani Sahran

0

KOMISI Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan surat rekomendasi kepada Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor untuk memberikan sanksi moral kepada Syahriani Sahran. Pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel ini dinyatakan terbukti tak netral dalam tahapan Pemilu 2019.

PENGUSUTAN dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dilakukan Panwaslu Kota Banjarbaru, hingga berujung rekomendasi ke KASN.  Atas laporan terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN yagn dilakukan mantan Sekdakot Banjarbaru, Syahriani Syahran, KASN pun telah menerbitkan surat rekomendasi kepada Gubernur Kalsel untuk ditindaklanjuti.

Mantan Sekretaris Kota Banjarbaru ini sebelumnya telah dipanggil Panwaslu Kota Banjarbaru untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan ASN tak netral pada Senin (12/2/2018). Hal ini terkait dengan ucapan Syahriani Syahran  pada Hari Jadi Partai Gerindra ke-10 di Kota Banjarbaru, pada Kamis (8/2/2018) yang menyatakan dirinya bagian dari Partai Gerindra.

Bahkan, Syahriani Syahran menegaskan siap maju melalui partai besutan Prabowo Subianto pada Pemilu 2019, padahal ia tercatat masih aktif sebagai ASN.

Pernyataan Syahrani Syahran yang kini masih aktif sebagai pejabat di Bappeda Kalsel di hadapan undangan yang hadir. Tak terkecual, para komisioner Panwaslu Kota Banjarbaru yang hadir, hingga berbuntut panjang. Sebab, yang bersangkutan akhirnya diperiksa Panwaslu Banjarbaru, hingga berujung dilaporkan ke KASN. Lembaga itu kemudian melayakan surat rekomendasi atas pelanggaran asas netralitas ASN.

Ketua Panwaslu Kota Banjarbaru Ahmad Jazuli saat dikonfirmasi jejakrekam.com membenarkan bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan rekomendasi dari KASN. Menurut Jazuli, surat rekomendasi dari KASN itu ditujukan Kepada Gubernur Kalimantan Selatan sebagai Pembina ASN di tingkat provinsi.

“Iya, Kami telah menerima salinan rekomendasi Komisi ASN pada tanggal 3 April 2018. Dalam surat KASN ini, merekomendaskan kepada Gubernur Kalsel untuk memberikan sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka kepada ASN atas nama DR  H Syahriani Syahran.  Hal ini pelaksanaannya mengacu kepada Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin bagi ASN,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.