Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap Jajaran Polsek Banjarmasin Timur

0

POLSEK Banjarmasin Timur meringkus dua pengedar narkoba, jenis ekstasi dan sabu. Keduanya diringkus dalam waktu yang tidak berselang lama, akhir pekan lalu.

KAPOLSEK Banjarmasin Timur Kompol Uskiansyah melalui Kasi Humas Aiptu Partogi Hutahaean, mengatakan awalnya petugas meringkus satu pelaku atas nama Yuda Ramadhan, warga Jalan Veteran Gang Mujahidin, Banjarmasin Timur, yang diringkus di Jalan Ahmad Yani KM 4,5.

“Saat itu, petugas sedang giat rutin. Karena mencurigakan, yang bersangkutan digeledah dan ditemukan setengah butir ineks,” kata Partogi, Senin (16/4/2018).

Petugas kemudian mengembangkan kasusnya. Hasilnya, tak lama berselang, petugas meringkus Rian Faisal, warga Jalan Belitung Darat, Simpang Anem, Banjarmasin Barat.

Dari Rian, petugas menyita 21 paket sabu dan delapan butir ekstasi.
Rian mengakui sudah tiga bulan terakhir menjadi pengedar sabu, sedangkan ekstasi yang disita darinya hanya titipan.

Menurut Rian, dalam sepekan ia bisa menjual satu hingga dua gram sabu. “Kalau habis terjual sampai dua gram, saya dapat upah Rp 700 ribu,” kata Rian.

Saat ini, kedua pelaku meringkuk di sel tahanan Polsek Banjarmasin Timur. Keduanya dijerat Pasal 112 Jo 114 UU Nomor 35 tahun 1999 tentang Pemberantasan Narkotika. Keduanya, terancam hukuman minimal empat tahun penjara.(jejakrekam)

Penulis Deden
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.