Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Pejabat Pemkab Tala Diusut Gakkumdu

0

KASUS dugaan tak netralnya sejumlah pejabat Pemkab Tanah Laut dalam perhelatan Pilkada 2018,  terus menggelinding. Dipastikan pada Senin (16/4/2018), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tanah Laut akan segera membahas dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Pelaihari.

PROSES pengusutan kasus ini juga menindaklanjuti laporan kuasa hukum pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Tanah Laut nomor urut 1, Sukamta-Abdi Rahman atas tak netralnya ASN pada Kamis (12/4/2018).  Karena laporan dianggap tak lengkap, selanjutnya pihak pelapor melengkapi laporannya pada Jumat (13/4/2018).

“Laporan yang disampaikan kuasa hukum pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Tanah Laut nomor urut 1, akan segera kami tindaklanjuti dengan menggelar rapat bersama Sentra Gakkumdu di Pelaihari,” ucap komisioner Panwaslu Tanah Laut, Gunawan Rahayu saat dikontak jejakrekam.com, Minggu (15/4/2018).

Gunawan menjelaskan pihaknya Tala telah menjadwalkan pertemuan dengan Gakkumdu yang terdiri dari personil Polres Tanah Laut dan Kejari Pelaihari, terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan sejumlah oknum pejabat ASN di lingkungan Pemkab Tala.

“Besok (Senin, 16/4/2018), kami sudah membahas laporan itu di Gakkumdu. Tak menutup kemungkin, setelah ini sejumlah ASN atau pejabat Pemkab Tanah Laut akan diminta klarifikasinya,” tegas Gunawan.

Ia menegaskan jika nantinya dalam hasil pembahasan bersama Sentra Gakkumdu, justru ditemukan unsur pidana, maka kasusnya akan ditindaklanjuti secara pidana. “Nah, jika terbukti terjadi pelanggaran netralitas, kami juga akan membuat rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN),” cetus Gunawan. Menurutnya, Panwaslu Tala bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan kewenangan yang diberikan, serta peraturan terkait lainnya.

Jika mengacu ke instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Aswan Abnur tertanggal 27 Desember 2017, ditegaskan soal netralitas ASN mengacu ke UU ASN Nomor 5 Tahun 2017, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Dalam aturan itu, ASN pun dilarang untuk memberi komentar, menyukai apalagi jika terang-terangan mendukung salah satu peserta pilkada. Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN Pemkab Tanah Laut ini mencuat, adanya postingan di media sosial berawal dari foto bersama di Lapas Sukamiskin, hingga ada beberapa acara yang melibatkan para pejabat.(jejakrekam)

 

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.