Heboh Soal Pembelian Mobil Alphard Bupati HSU Seharga Rp 1 Miliar Lebih

1

HEBOH soal proyek pengadaan mobil jabatan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) dengan pagu anggaran Rp 1,6 miliar dari APBD 2017, mengemuka di dunia maya. Meski akhirnya pengadaan mobil sekelas Toyota Alphard akhirnya dimenangkan PT Astra International Tbk-Tso dengan nilai penawaran Rp 1.095.770.000 dari proyek yang disediakan Bagian Umum Setdakab HSU.

ADALAH Rosehan Anwar, Ketua DPC Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) memposting di dinding akun facebook (FB) per 15 Maret 2018 lalu, menyinggung soal defisit anggaran yang dialami HSU dalam APBD 2018 dengan kisaran hanya Rp 733 miliar lebih, menurun dibandingkan APBD 2017.

Tanggapan beragam dari publik pun bermunculan, termasuk pemilik akun FB Nazar Nazar yang menyebut sebetulnya Bupati HSU (Abdul Wahid) telah memiliki mobil dinas seperti Toyota Fortuner, Toyota Camry, Inova, Honda CRV, dan teranyar adalah mobil Toyota Alphard seharga Rp 1 miliar lebih.

“Kami miris dengan pengadaan mobil Alphard seharga Rp 1 miliar lebih itu untuk mobil jabatan Bupati HSU. Apakah kebijakan semacam ini masih bijak, karena mobil-mobil dinas yang ada masih bagus?” ucap Rosehan Anwar kepada jejakrekam.com, Minggu (15/4/2018).

Rosehan yang juga mengaitkan dengan kondisi Kabupaten HSU berlabel daerah tertinggal. Padahal, menurut dia, sebelumnya, Kabupaten Barito Kuala (Batola) juga menyandang status serupa, namun bisa melepaskan diri hingga kini naik menjadi kabupaten berpotensi maju.

“Ya, kita maklum, status daerah tertinggal tak lepas kaitannya dengan bantuan pemerintah pusat kepada HSU. Dari data yang ada, disebutkan bantuan yang diberikan bagi HSU sebagai daerah tertinggal mencapai Rp 60 miliar. Namun kesan yang mencuat sepertinya dijadikan bisnis,” paparnya.

Menurut Rosehan, sepatutnya kebijakan pembelian mobil jabatan baru itu juga mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, sehingga tak ada kesan seperti dipaksakan. Apalagi, kata Rosehan, Kabupaten HSU sangat membutuhkan dana besar untuk mengejar ketertinggalan dibandingkan daerah lain. “Masih banyak infrastruktur yang masih membutuhkan dana untuk diperbaiki, seperti jalan dan jembatan. Termasuk, akses bagi daerah pinggiran yang dalam temuan Ombdusman RI justru pelayanan publik masih timpang,” ucapnya.

Lantas bagaimana dengan aturannya? Jika mengacu ke Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, dijelaskan standar maksimal kapasitas mesin kendaraan dinas bagi pejabat daerah dari gubernur hingga pejabat eselon V, dihitung berdasar satuan centimeter kubik (cubic centimeters/CC).

Bagi gubernur boleh menggunakan dua unit mobil dinas yakni tipe sedan 3000 CC dan jeep 4200 CC. Lalu, wakil gubernur tipe sedan 2500 CC dan jeep 3200 CC. Namun, semua itu juga harus memperhitungkan kondisi keuangan daerah, bahkan pejabat disarankan menggunakan CC yang lebih rendah, bila tak mampu membeli mobil mewah ber-CC tinggi. Bagaimana dengan bupati dan walikota? Keduanya boleh menggunakan dua unit mobdin yakni tipe sedan 2500 CC dan jeep 3200 CC.

Sedangkan, wakil bupati dan wakil walikota diperkenankan dua mobil dinas yakni sedan 2200 CC dan jeep 2500 CC. Begitupula, dalam aturan Permendagri Nomor 7/2006 mengatur soal mobdin bagi pejabat di level bawah dari gubernur, bupati dan walikota.

Mengutip dari www.oto.com, untuk harga varian Alphard terbaru 2018 kisarannya OTR di Jakarta seharga Rp 1,05 miliar untuk tipe 2.5 G. Mobil MPW mewah kelas menengah ini juga dilengkapi dengan 7 kursi, 2.494 CC, berdaya 178 hp dan berbahan bakar bensin.(jejakrekam)

 

Penulis Didi GS
Editor Didi G Sanusi
1 Komentar
  1. syarifuddin nisfuady,sh. berkata

    Maklum…………………, wayah ini, bila kada naik Alfhart ” Kada Koyo ” ngarannya !!!

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.