Foto Pejabat Pemkab Tanah Laut Mengacungkan Dua Jari Diatensi Bawaslu Kalsel

0

BELUM tuntas masalah dugaan pelanggaran asas netralitas aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Barito Kuala (Batola), kini dunia maya Kalimantan Selatan kembali dihebohkan dengan aksi para ASN di lingkungan Pemkab Tanah Laut. Postingan di media sosial facebook menyinggung soal dugaan tak netralnya sejumlah pejabat Pemkab Tanah Laut yang kini menggelar Pilkada 2018.

POSTINGAN di jejaring sosial itu banyak dilihat, dibaca, hingga dikomentari warganet. Sebuah posting di media sosial FB memperlihatkan beberapa foto oknum pejabat di Kabupaten Tanah Laut.

Menurut penulis posting dengan akun Faris Huda, bahwa yang ada di dalam foto tersebut ,yakni Kadis BLHD, Kadis Tanaman Pangan, Kadis Pemuda dan Olahraga dan Sekcam bersama lainnya.

Masih menurut penulis posting foto tersebut diambil di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, beberapa pekan lalu. Yang jadi buah bibir adalah aksi dua jari atau lambang victory (kemenangan) diduga sebagai bentuk dukungan terhadap salah satu pasangan kandidat yang berlaga di Pilkada Tanah Laut 2018.

Untuk mendapatkan keterangan terkait penanganan dugaan tidak netralnya sejumlah oknum ASN di Tanah Laut ini, jejakrekam.com sudah berkali-kali menghubungi Ketua Panwaslu Tanah Laut Marsudi, namun tidak diangkat teleponnya. Begitu juga saat dihubungi via Whatshapp (WA), dibaca, namun tidak dibalas.

Terkait hal itu, akhirnya jejakrekam.com menghubungi Bawaslu Kalimantan Selatan melalui komisioner  Aris Mardiono. Pada kesempatan itu, Aris menjelaskan, Bawaslu Kalsel  memberikan atensi terhadap semua penanganan laporan maupun temuan dugaan pelanggaran baik Pilkada 2018 maupun Pemilu 2019.

Sedangkan terkait peristiwa adanya foto sejumlah oknum pejabat di Pemkab Tala yang foto bareng dengan ayah salah satu paslon dengan mengacungkan jari tangan yang diduga mengarah pada nomor urut salah satu paslon Bupati- Wakil Bupati Tala.

” Kami sudah menegaskan kepada Panwaslu Tala agar menindaklanjuti secara profesional yang  mengacu pada ketentuan perundang-undangan,” tegas Aris Mardiono kepada jejakrekam.com, Sabtu (14/4/2018).

Mantan Ketua Panwaslu Kota Banjarmasini ini juga menyampaikan bahwa berdasarkan laporan yang masuk peristiwa tersebut telah memang dilaporkan ke Panwaslu Tala. Hanya saja,  laporannya belum lengkap, maka pelapor diminta untuk melengkap secara formil maupun materiil. Hal ini, beber Aris, sudah diatur dalam Peraturan Bawaslu RI Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Laporan Pelanggaran Pilgub, Pilbup, dan Pilwali.

Hingga berita ini diturunkan Ketua Panwaslu Tanah Laut Marsudi belum bisa dikonfirmasi mengenai kasus dugaan pelanggaran ASN berjamaah pada Pilkada Tala 2018.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.