Lapor ke Ombudsman, Benarkah Pencopotan Hamli Akibat ‘Ngomongin’ Walikota?

0

DARI selentingan kabar yang didengar Hamli Kursani di Balai Kota, tersiar bahwa pencopotan sementara dirinya sebagai Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Banjarmasin terhitung efektif sejak 10 April 2018, menyusul terbitnya SK Walikota bernomor 880/002-KUM.DIS/BKD,DIKLAT/2018, akibat dirinya sering ‘ngomongin’ seorang atasan.

KABAR itu terucap dari mulut Hamli Kursani, saat mengadu ke Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan, Jalan S Parman, Jumat (13/4/2018) sore, sekitar pukul 14.00 Wita. Dengan mengenakan baju dan celana hitam, Hamli Kursani menyerahkan SK Walikota Banjarmasin yang menjadi dasar pencopotan dirinya sementara dari jabatan sekdakot, sembari menunggu hasil pemeriksaan khusus dari Inspektorat Kota Banjarmasin.

Apa kesalahan yang dituduhkan kepada Hamli Kursani, hingga harus dicopot sementara di posisi puncak kariernya di Pemkot Banjarmasin? “Saya juga tak tahu apa kesalahannya. Hanya mendengar selentingan kabar, saya dituduh sering memanderkan (‘ngomongin’) walikota dalam berbagai kesempatan,” ucap Hamli Kursani kepada Kepala Ombudsman Perwakilan Kalsel, Noorhalis Majid dalam percakapan ringan, usai melapor.

Hamli pun mengaku masih bingung, karena ketika ngomongin seorang atasan dalam hal ini walikota bagi bawahan merupakan sebuah pelanggaran berat. “Tapi itu memang masih selentingan. Yang pasti, belum juga jelas apa kesalahan saya,” ucap Hamli.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Kalsel Noorhalis Majid mengungkapkan telah diterima laporan Hamli atas pembebasan sementara dirinya sebagai Sekdakot Banjarmasin. Hanya saja, menurut Majid, berkas yang diserahkan belum lengkap, sesuai standar formil pelaporan seperti dilampirkan kronologis masalah, substansi masalah, dan harapan penyelesaian.

“Dalam laporan juga harus dilengkapi dokumen yang relevan, serta laporannya sudah disampaikan kepada atasan terlapor (maksudnya Walikota Banjarmasin), dalam hal ini Gubernur Kalsel atau Menteri Dalam Negeri,” ucap Majid.

Hamli pun memastikan akan segera melengkapi persyaratan laporan sebagai pelapor terhadap sang atasan yang telah memberhentikannya sementara dari posisi Sekdakot Banjarmasin. Sementara itu, sesuai agenda, rencananya Hamli Kursani akan diperiksa Inspektorat Banjarmasin pada Senin (16/4/2018) atas dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik seorang ASN.

Apakah ada unsur maladministrasi dalam proses pemberhentian sementara Hamli Kursani sebagai Sekdakot Banjarmasin? Noorhalis Majid mengatakan belum berani menentukan terjadi maladministrasi atau tidak. “Harus dipelajari dengan seksama dan dikonsultasikan segera ke Ombudsman RI. Yang pasti, akan dilihat adalah proses, kewenangan dan aturan yang menjadi acuannya,” tandas Majid.(jejakrekam)

 

 

Penulis Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.