Polda Kalsel Sita Ribuan Botol Miras dan Ratusan Liter Tuak

0

POLDA Kalsel gelar razia besar-besaran untuk mengantisipasi beredarnya minuman keras ilegal dan oplosan.

HASILNYA, satuan di Polda Kalsel, seperti Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditpolair, dan Ditshabara, serta satuan wilayah di bawah Polda Kalsel berhasil menyita ribuan botol minuman keras dan ratusan liter tuak.

“Kami menyita 2.165 botol miras berbagai merek dan jenis, serta 880 liter tuak,” kata Kapolda Kalsel Brigjend Pol Rachmat Mulyana saat gelar barang bukti di halaman Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kamis (12/4/2018).

Penyitaan miras dan tuak yang dijual tanpa izin ini, bebernya, di beberapa lokasi berbeda. Misalnya, Ditreskrimsus Polda Kalsel di Toko Arema, Landasan Ulin, Banjarbaru, berhasil disita 982 botol miras, di Kios Bonari Sungai Ulin sebanyak 166 botol miras.

Kemudian, Ditreskrimum Polda Kalsel di Komplek Mekatama menyita 351 botol miras. Ditpolair Polda Kalsel sebanyak 122 botol miras, Ditshabara Polda Kalsel menyita 455 botol miras, Polres Tapin diaita dua drum tuak, dan di Balangan 36 liter tuak.

“Kita tidak akan menindak dengan pidana ringan, karena itu tidak akan membuat efek jera,” tegas Kapolda Kalsel Brigjend Pol Rachmat Mulyana.

Dua pelaku pengedar miras tanpa izin SIUP-MB, Heri Bonari Yanto pemilik Kios Bonari dan Totok Maryono disangkakan melanggar Pasal 106 dan Pasal 24 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 8 UU Nomor 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan hukuman penjara 5 tahun.

“Penindakan ini akan terus dilakukan sampai Ramadhan nanti. Jadi saya imbau, yang menjual dan mengonsumsi untuk segera berhenti,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Deden
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.