PKPI Kritik KPUD Kalsel Terkait Baliho Parpol Peserta Pemilu 2019

0

PTUN Jakarta resmi menyatakan membatalkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019, serta memerintahkan KPU RI menerbitkan surat keputusan baru yang menjadikan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019.

USAI diputuskan oleh PTUN Jakarta bisa menjadi peserta Pemilu 2019, DPP Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kalsel meminta KPUD Kalsel menurunkan seluruh baliho yang tidak ada gambar PKPI-nya.

Sekretaris Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) PKPI Kalsel Ahmad Zaki mengkritik langkah KPUD Kalsel yang telah memasang baliho lambang dan atribut parpol peserta Pemilu 2019, beberapa waktu lalu. Sementara, keputusan gugatan PKPI di PTUN Jakarta atas keputusan KPU RI tidak meloloskan PKPI belum final.

“Kami akan melayangkan surat ke KPUD Kalsel mempertanyakan dan menginginkan seluruh baliho yang sudah terpasang di seluruh wilayah Kalsel, tanpa terkecuali, agar dilepas seluruhnya, dan meminta KPUD Kalsel menjalankan putusan PTUN maksimal 3×24 jam,” tegasnya.

Sementara itu, lanjutnya, walau kalah start dibandingkan parpol lain, PKPI tetap yakin target nasional 4,9 persen perolehan suara tercapai, dan dua atau tiga kursi di DPRD provinsi.

“Di Kalsel, kami menargetkan perolehan 16 kursi di DPRD kabupaten/kota atau dua kali lipat dibanding perolehan tahun 2014, yang sebanyak delapan kursi,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.